PPDB
Berita

Beli Tanah Murah di Kawasan Bandara Palembang? Hati-Hati, Bisa Jadi Milik Negara!

×

Beli Tanah Murah di Kawasan Bandara Palembang? Hati-Hati, Bisa Jadi Milik Negara!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Foto: SuaraMetropolitan.

Palembang,SuaraMetropolitan Siapa yang tak tergiur beli tanah murah di lokasi strategis? Apalagi dekat bandara. Tapi hati-hati, jangan sampai niat investasi malah berubah jadi bencana hukum. Kasus terbaru di Palembang membuktikan, tanah murah tak selalu tanah sah. 

Fakta mengejutkan datang dari kawasan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang. Lahan seluas 719 hektar, yang sejak tahun 1950 telah resmi tercatat sebagai aset negara milik TNI Angkatan Udara, diduga telah diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tertentu. Bukan hanya dijual, sebagian bahkan sudah dibangun. Padahal, status hukumnya sangat jelas dan tak terbantahkan. 

Legalitasnya bukan kaleng-kaleng. Tertera dalam Nomor Inventaris 50509001 KSAP Tahun 1950, diperkuat Peta PU Sumsel 593/0004747/1 (18 September 1996), dan surat resmi Wali Kota Palembang Nomor 590/002068/1 b (7 Oktober 1996). Semua menyatakan lahan itu milik negara. Bahkan di lapangan pun sudah berdiri plang besar bertuliskan: “Tanah Ini Milik Negara – Dilarang Memperjualbelikan.”

Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?

Namun tetap saja, transaksi ilegal berlangsung. Mengapa? Karena sebagian warga tidak melakukan pengecekan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Padahal, itulah langkah paling dasar dan penting sebelum membeli tanah di mana pun, apalagi di dekat kawasan militer.

BPN telah mengambil langkah pencegahan. Jika terbukti tanah itu milik negara, maka sistem akan memblokir transaksi dan tidak akan mengeluarkan sertifikat kepemilikan apa pun. Tapi bagaimana nasib warga yang terlanjur beli? Mereka rugi uang, waktu, dan bisa berhadapan dengan masalah hukum.

Di sinilah negara perlu lebih tegas. Tidak cukup hanya pasang plang dan imbauan. Penindakan hukum terhadap para mafia tanah harus dilakukan tanpa ampun. Oknum-oknum yang memperjualbelikan aset negara harus diproses secara terbuka. Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh penipu berseragam atau bermodal.

Tapi publik juga tak bisa pasif. Kita semua punya tanggung jawab. Jangan mudah percaya pada iklan “tanah murah, siap bangun.” Jangan tergoda tanpa cek keabsahan. Langkah sederhananya: datang ke kantor BPN, periksa status tanah. Gratis. Aman. Legal. 

Ini adalah peringatan keras agar tidak ada lagi korban berikutnya. Jangan beli kucing dalam karung. Jangan beli tanah yang ternyata milik negara.

Ingat, harga murah bisa mahal akibatnya. 

 

Editorial: SuaraMetropolitan

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan