Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor Honda Beat yang telah beraksi di sedikitnya 44 lokasi berbeda di Kota Palembang.
Empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat ini berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan serta alat yang digunakan dalam aksinya. Keempatnya yakni IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, S.H., bersama Kanit 1 Kompol Willy Oscar, S.E., Panit 1 Iptu Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H., dan Panit 2 Ipda Doni Siswanto, S.H., M.H., serta tim Unit 1 Jatanras. Penyelidikan bermula dari laporan warga bernama Irwan, korban pencurian sepeda motor Honda Beat pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Dari olah TKP, diketahui pelaku merusak gembok pagar dan membobol kunci motor dengan alat modifikasi.
Baca juga: Lantik 73 Pejabat Baru Pemkab OKI, Muchendi Ingatkan Risiko Korupsi dan Tuntutan Kinerja
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan pengungkapan ini. Dalam keterangannya di Mapolda Sumsel, Rabu (23/7/2025), ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. “Tersangka utama IS berperan sebagai eksekutor yang membobol pagar dan kunci sepeda motor korban. Sementara AS bertugas mengantar dan berjaga di lokasi, lalu hasil curian dijual melalui MR dan IM,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 44 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kota Palembang. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, hingga area pasar dan pusat perbelanjaan. Kertapati bahkan menjadi titik dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 10 kali.
“Ini bukan kelompok baru. Mereka memang sudah sangat terorganisir dan menyasar jenis kendaraan tertentu, khususnya Honda Beat, karena dianggap mudah untuk dibobol. Modus yang digunakan cukup rapi dan cepat, hanya dalam hitungan menit motor sudah berhasil dibawa kabur,” tambah Kombes Pol Nandang.
Baca juga: Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan HUT RI: Jangan Seperti Tahun Lalu!
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti kunci Y modifikasi, besi kikir, mata obeng khusus, gembok rusak, motor yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor hasil curian. Tak hanya itu, uang tunai hasil penjualan motor curian yang telah dibagi antar pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polda Sumsel juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan sindikat terorganisir, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol Nandang. (*)






