Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok, pada April lalu. Ia menegaskan pentingnya penanganan hukum yang jujur dan transparan, apalagi kasus ini melibatkan sesama aparat kepolisian.
“Kita harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri, dan ada dugaan kuat keterlibatan sesama aparat,” ujar Martin melalui rilis tertulis, Rabu (25/6/2025).
Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, publik berhak mendapatkan kejelasan agar kasus ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Maka kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2,” tambahnya.
Baca juga: Ketimpangan SDA di Sumsel Jadi Sorotan DPR: Warga Dapat Polusi, Pusat Dapat Royalti
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan dua anggota Propam sebagai tersangka dan memecat mereka secara tidak hormat. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC), yang dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP atas dugaan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kombes Syarif Hidayat, Direskrimum Polda NTB, menyampaikan hasil ekshumasi dan otopsi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Brigadir Nurhadi yang menyebabkan kematiannya.
Martin menyoroti lambannya proses penahanan terhadap para tersangka dan minimnya informasi yang disampaikan ke publik mengenai motif serta peran masing-masing pelaku.
“Penyidikan tidak bisa berhenti pada penetapan tersangka semata. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Motif, kronologi, serta latar belakang relasi antar-pihak yang terlibat perlu disampaikan secara proporsional kepada publik agar tidak menjadi bola liar,” tegasnya.
Baca juga: 23 Ribu Kasus Sifilis, DPR Soroti Lemahnya Perlindungan Generasi Bangsa
Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Utara ini juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi keluarga korban, baik secara hukum maupun psikososial.
“Yang harus dijaga bukan semata reputasi institusi, tapi integritas proses hukum itu sendiri. Kalau ada kesalahan, harus diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Justru di situ kredibilitas aparat diuji,” tegas Martin.
Ia juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kepolisian, khususnya dalam fungsi etik dan profesionalisme. Martin menilai, fakta bahwa oknum anggota Propam justru terlibat dalam dugaan penganiayaan menunjukkan persoalan struktural yang harus dibenahi.
“Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Korban dan keluarganya berhak atas kebenaran dan keadilan, dan publik berhak melihat bahwa negara hadir dalam menjaga nyawa dan martabat setiap warganya, termasuk aparatnya sendiri,” tutupnya. (*)