Palembang,SuaraMetropolitan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region lll Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari Selasa 2 April 2024 dengan disaksikan 13 Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah PTA Palembang serta Kepala Cabang BSI se-Sumsel.
RCEO lll BSI Palembang Wachjono melalui Wakil Kepala Wilayah BSI Dede Irawan Hamzah menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati antara BSI dengan PTA Palembang selama tiga tahun kedepan.
Baca juga : Manjakan Nasabah, BSI Region 3 Palembang Gelar Priority Gathering
“Dalam perjanjian kerjasama itu meliputi tiga hal yang pertama BSI memberikan layanan Perbankan bagi masyarakat mencari keadilan di Pengadilan Tinggi Agama. Kedua, kita melayani baik pegawai maupun hakim yang ada di PTA yang ingin ke kita seperti misalnya pembayaran gaji. Ketiga, kita memberikan fasilitas untuk kredit baik hakim maupun pegawai yang ada di PTA,”ungkapnya.
Dia memaparkan bahwa sejak mergernya tiga bank pada tahun 2021 lalu Aset BSI tumbuh pesat pada tahun 2023 aset BSI senilai Rp.353,62 Triliun artinya Tumbuh sebesar 15,67 persen secara year on year (yoy).
Sedangkan untuk pembiayaan pada tahun 2023, Jelas Dede, berada di angka sebesar Rp. 240,32 Triliun artinya tumbuh sebesar 15,70 persen dan dana pihak ketiga sebesar Rp.293,78 triliun tumbuh sebesar 12,35 persen secara year on year (yoy). Untuk Laba bersih pada tahun 2023 sebesar Rp. 5,70 Triliun atau tumbuh sebesar 33,88 persen.
Tonton YouTube: Sosialisasikan Program Unggul, Bank Syariah Indonesia Gelar Priority Gathering
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang Zulkarnain menjelaskan bahwa PKS yang dilaksanakan antara Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Pengadilan Agama se Sumatera Selatan ingin mewujudkan penegakan syariah, Peradilan Agama di bidang hukum syariah, BSI di bidang Ekonomi Syariah.
“Kesatuan misi tersebut diimplementasikan dalam bentuk saling mendukung bidang tugas masing-masing.”ujarnya.
PKS ini, kata Zul, sebagai bentuk dukungan dari Peradilan Agama, selain menjadikan seluruh aparatur menjadi nasabah BSI, turut pula mensosialisasikan keberadaan dan tupoksi BSI sebagai Bank Pemerintah yang mengelola secara syariah.
Baca juga : Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Hujan Rezeki BSI Mobile
“Pimpinan pengadilan, Hakim dan aparatur peradilan, selain sebagai penegak hukum, di masyarakat juga dikenal sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat.”Imbuhnya.
Dengan kedudukannya seperti itu, Jelas Zul, mudah-mudahan sosialiasi akan berjalan lancar. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kantor pengadilan dengan membuka kantor kas untuk menampung pembayaran panjar biaya perkara dan dana titipan pihak ketiga (konsinyasi).
“Seluruh organisasi pendukung, seperti organisasi IKAHI, IPASPI, Koperasi, dll, keuangannya disimpan di BSI. Secara bertahap diharapkan, seluruh aparatur Peradilan Agama, ferolnya berada di BSI.
Manfaat yang dipetik oleh aparatur peradilan, selain kenyamanan dan keamanan dalam penyimpanan uang, juga mendapat kemudahan dalam pembiayaan. Semoga PKS ini dapat terlaksana sesuai harapan.”harapnya.