OKI,SuaraMetropolitan – Kerja keras jajaran Polsek Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga, berhasil dibekuk aparat. Kedua tersangka yakni Hamdan (24), warga Desa Pampangan, dan Mansa (30), warga Desa Sri Mulya, ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana, S.H., M.H. mengatakan penangkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan kedua pelaku ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Tersangka Hamdan sendiri merupakan DPO kasus curanmor yang dikenal licin, namun kami tak gentar memburunya,” tegas AKP Hendri, Selasa (29/7/2025).
Hamdan ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya. Dari pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, Mansa, di kediamannya.
Baca juga: Viral Jukir Liar, Dishub Tertibkan Parkir di Sekitar RS AK Gani
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Pampangan. Namun AKP Hendri menduga jumlah TKP bisa lebih dari itu.
“Berdasarkan pengakuan awal, mereka beraksi di empat lokasi berbeda. Tapi kami masih melakukan pengembangan karena kuat dugaan lebih dari itu,” ungkapnya.
Pelaku diketahui kerap mengintai rumah korban terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka membawa senjata tajam dan linggis untuk merusak gembok pagar atau pintu rumah.
Baca juga: Sekolah Negeri Penuh, Swasta Tak Cukup, Kemana Ribuan Siswa di Sumsel Akan Belajar?
“Modusnya dengan pengintaian, lalu membawa senjata tajam dan linggis untuk memperlancar aksi pencurian,” jelas AKP Hendri.
Keduanya juga disebut selalu beraksi bersama satu pelaku lainnya berinisial BG, yang kini berstatus DPO. Motor hasil curian dijual ke warga di Kecamatan Pangkalan lampam dan Tulung Selapan.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat langsung menghubungi pihak Polsek Pampangan melalui nomor 0857-6962-1420. (*)






