Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang kerap memicu kemacetan dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan baru terkait pelayanan solar bersubsidi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.
Melalui aturan ini, terdapat 18 SPBU di wilayah Kota Palembang yang menjadi lokasi pengaturan distribusi solar. Dari jumlah tersebut, 4 SPBU tidak lagi diperbolehkan menyalurkan solar bersubsidi, sementara 14 SPBU lainnya hanya melayani kendaraan pengguna solar subsidi pada malam hingga dini hari.
Baca juga: KUR Bermasalah, 7 Pegawai dan Perantara Bank Sumsel Babel Semendo Jadi Tersangka
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pengaturan tersebut telah melalui kajian lapangan dan analisis kebutuhan lalu lintas, sehingga diharapkan mampu menekan antrean kendaraan pada jam padat di ruas-ruas utama kota.
“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” jelas Herman Deru.
Baca juga: Pemkot Palembang Pacu Proyek PSEL, Ratu Dewa Tekankan Penyelesaian Kendala Lahan
Pergeseran waktu pelayanan diterapkan untuk memastikan aktivitas masyarakat pada siang hari tetap berjalan lancar tanpa gangguan kemacetan, terutama pada kawasan rawan antrean seperti Jalan Soekarno-Hatta.
“Kita ingin spot layanan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan bersama Dirlantas dan Dishub,” katanya.






