Kota Semarang, Metroindonesia.co – Polrestabes Semarang adakan Press Release yabg dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K. M.Si., di ruang Lobby Polrestabes Semarang, terkait Kasus Pencurian Toko Handphone Iphone Igadget Jl. Sriwijaya No. 38 a Semarang, pada hari Kamis (7/4/2022) siang.
Dalam langsiran dari sumber resmi, (humas polrestabes semarang) pada Kamis (07/04/2022) sore. Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (19/3/2022) pkl 03.26 WIB, pelaku berangkat dari kosnya dan berniat mencuri di konter tersebut, lalu pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga ke lantai 2, kemudian mencongkel jendela lantai 2 menggunakan obeng, dan berhasil masuk ke lantai 2 pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, kemudian keluar melalui jalan yang sama pada saat masuk.
Berdasarkan saksi-saksi dan bukti yang ada melalui cctv, dengan ciri-ciri pelaku yang sama, Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku berinisial BR dan telah diamankan oleh Unit RESMOB Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa (5/4/2022) pkl 06.30 WIB di kos nya di Jl Sriwijaya Semarang.
Untuk tersangka dikenqkan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, di hukum pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
(Rep/Supadiyono)
Curi Empat Iphone & Satu Laptop, BR Dijerat 7 Tahun Pidana Penjara
SuaraMetropolitan1 min baca