BeritaNasional

Dana Haji 2026 Capai Rp20 Triliun, KPK Wanti-Wanti Potensi Penyimpangan

×

Dana Haji 2026 Capai Rp20 Triliun, KPK Wanti-Wanti Potensi Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2025). 

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji yang nilainya mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Mengingat besarnya nilai perputaran dana tersebut, KPK mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), demi memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas praktik korupsi.

Dorongan ini disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2025).

“Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengadaan sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi prosesnya. Dengan begitu, persoalan yang sempat muncul pada pelaksanaan haji sebelumnya, baik terkait kuota maupun aspek layanan lainnya, dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Baca juga: BPK Soroti Tata Kelola PDAM Sekayu

“Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden,” ujar Irfan.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, antara lain potensi mark-up dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Ia menambahkan, potensi kerugian negara juga bisa muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga praktik pemberian upeti dalam pengaturan kuota haji.

“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” tegas Fitroh.

Fitroh juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan memastikan seluruh proses pengadaan terdokumentasi dengan baik sebagai langkah pencegahan.

Baca juga: Gerai Indomaret Depan RS Bunda Diduga Langgar Aturan, K-MAKI: Pemda Banyuasin Jangan Jadi Penonton

Selain membahas PBJ, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta dukungan KPK dalam melakukan tracing terhadap calon pejabat yang berpindah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko masalah di masa depan.

“Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” pinta Irfan.

KPK menyambut baik sinergi tersebut dan menawarkan sejumlah dukungan, mulai dari berbagi hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas haji, hingga pengawasan penyelenggaraan haji 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya perbaikan sistem secara konsisten dan profesional, agar penyelenggaraan haji benar-benar berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis layanan haji akan mengalami peningkatan signifikan.

“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, (layanan haji) ini akan sangat berubah untuk menuju yang lebih baik,” pungkas Setyo. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.