Jakarta,SuaraMetropolitan – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) kembali menggelar sidang banding administratif yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta. Dalam persidangan tersebut, BPASN memutuskan pemberhentian terhadap tiga belas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sidang kali ini, berbagai jenis pelanggaran disiplin diajukan oleh ASN yang mengajukan banding, mulai dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang.
Baca juga: Wali Kota Mantapkan Persiapan Sriwijaya Dempo Run 2025, 4.900 Peserta Sudah Terdaftar
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan.
Ia menambahkan bahwa keputusan itu menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Indonesia agar selalu bekerja sesuai aturan.
Baca juga: Lahan Mozaik 5 dan 6 Dibahas Tuntas, Akselerasi Pelabuhan Tanjung Carat Dimulai
Prof. Zudan juga mengingatkan ASN untuk mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN. “Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang banding tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi. Prof. Zudan menegaskan bahwa putusan yang diambil BPASN sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding akan disampaikan kepada ASN pemohon banding, instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. (*)










