Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Sunindyo Suryo Herardi sebagai tersangka ke-9 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batubara di wilayah tersebut. Sunindyo bukan sosok sembarangan. Ia adalah mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba serta pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang di Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, Kamis (31/7), di Jakarta. Menurut Kejagung, Sunindyo diduga memanipulasi prosedur teknis dan sistem pengawasan agar sejumlah perusahaan tambang terhindar dari kewajiban membayar royalti dan tanggungan lain kepada negara. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Namun, langkah Kejati Bengkulu ini justru menyorot diamnya Kejati Sumsel dalam kasus serupa yang lebih dulu mencuat di publik. Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai Kejati Sumsel lamban dan terkesan tidak berani bertindak tegas terhadap indikasi kuat keterlibatan Sunindyo di wilayah hukum mereka.
“Pertanyaannya sederhana, mengapa Kejati Bengkulu bisa menetapkan tersangka, sementara Kejati Sumsel hanya sebatas pemeriksaan? Ini menunjukkan ada ketimpangan penegakan hukum,” tegas Feri kepada SuaraMetropolitan, Minggu (4/8/2025).
Baca juga: Fenomena Bendera One Piece, DPR: Jangan Gunakan Granat untuk Nyamuk
Feri menilai kasus-kasus yang menyeret nama Sunindyo di Sumatera Selatan seharusnya sudah cukup kuat untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satunya adalah kasus RKAB palsu PT PHL di Lahat, yang pada 2023 sempat dikonfirmasi langsung oleh Sunindyo sendiri sebagai tidak pernah mendapat izin dari DJ Minerba.
“Pernyataan dia sendiri mengonfirmasi adanya aktivitas ilegal. Mengapa ini tidak ditindaklanjuti dengan pidana?” imbuh Feri.
Tidak hanya itu, lanjut Feri, pada Februari 2024, Sunindyo juga telah diperiksa oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan IUP PT ABS. Audit BPK RI menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dari pihak kejaksaan.
Dia menuturkan bahwa Kritik juga mengemuka terkait lemahnya pengawasan reklamasi pasca-tambang selama Sunindyo menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang. Salah satu kasus mencolok adalah bekas tambang emas PT Duinanusa Sejahtera (DNS) di Desa Sukamanang, Kabupaten Muratara. Lubang tambang dibiarkan terbengkalai sejak 2018 tanpa reklamasi, bahkan kini digunakan masyarakat untuk penambangan tradisional yang berbahaya.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Dorong Alumni Pesantren Aktif Bangun Pendidikan Agama di Sumsel
“Reklamasi itu kewajiban hukum. Jika dibiarkan, artinya ada pembiaran. Dan ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat dari pejabat yang punya otoritas,” tegas Feri.
PT DNS sendiri, terusnya, diketahui memiliki hubungan dengan sejumlah nama besar, termasuk Boy Thohir dan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., yang didirikan oleh Sandiaga Uno. Meski sudah tidak aktif beroperasi, IUP perusahaan ini masih berlaku hingga 2032.
K MAKI mendorong Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum yang berani dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai publik melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua yang punya peran harus bertanggung jawab,” pungkas Feri.






