Berita DaerahHukum

Dari Truk hingga Excavator, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

×

Dari Truk hingga Excavator, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang Truk Mixer dan Excavator yang disita Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel. Kegiatan berlangsung di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Adapun aset yang disita sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 meliputi 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, 5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk, serta 1 unit alat berat excavator.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Perkara DPMD Muba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Bahwa kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Vanny.

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan penyitaan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Selanjutnya tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.