Palembang,SuaraMetropolitan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan merilis bahwa banyak laporan masuk usai Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Ombudsman Sumsel gerak cepat lakukan pemeriksaan ke SMA Negeri.
Terhitung per tgl 6 Juni 2024, sudah puluhan laporan terkait PPDB pasca pengumuman penerimaan PPDB SMAN dan SMKN di sumsel masuk ke Ombudsman Sumsel. Ombudsman selalu Lembaga Negara yang diberi amanat untuk melakukan pengawasan Layanan Publik, termasuk juga layanan Publik di bidang Pendidikan.
Di Muba misalnya, klarifikasi langsung di pimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian A bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Prana Susiko ke SMAN 2 Sekayu. Di SMAN 2 Sekayu, Tim Ombudsman melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Sekayu bersama Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Sekayu.
Baca juga: Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024
Di Kota Palembang, Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman juga mulai bergerak ke sekolah sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman Sumsel. Data awal laporan yang masuk ternyata banyak merujuk ke sekolah sekolah negeri Favorit yang ada di Palembang, diantaranya SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 10, SMAN 13 dan SMAN 17.
Menurut Vishnu selaku kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi laporan Ombudsman Sumsel, “masih ada laporan yang terus masuk ke kami, dan kami masih melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas sehingga bisa diterima sebagai laporan, dan nantinya bisa ditindak lanjuti oleh Ombudsman Sumsel”. katanya.
Menurut Adrian, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel “hampir sebagian besar laporan yang masuk ke Ombudsman adalah terkait tidak lolosnya siswa di jalur prestasi, padahal menurut pelapor, siswa tersebut adalah siswa yang berprestasi cemerlang di sekolah asal, ada yang juara 1 bahkan ada yang juara umum dan ditambah juga dengan prestasi prestasi non akademik lainnya”.
Adrian juga menambahkan “keluhan dari pelapor juga adalah masalah transparansi penilaian jalur prestasi, karna sebagian besar juga mengeluhkan adanya siswa yang mempunyai prestasi di sekolah asal pelapor yang jauh lebih rendah prestasinya, ternyata bisa lolos”.
Baca juga: Komisi X Pertanyakan 16 Persen Penurunan Anggaran Kemendikbudristek 2025
Menurut Adrian, masalah transparansi sudah diingatkan kepada Dinas Pendidikan Sumsel dan para kepala sekolah, apalagi pada waktu itu ada seminar pendidikan dengan tema PPDB dilaksanakan di SMKN 2 Palembang diikuti seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN se-Sumsel yang dibuka langsung via Zoom Oleh PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
Pada Waktu itu, Adrian sudah mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukan no pendaftaran siswa, sekolah semestinya dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus ditiap jalur, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa siapa saja yg lulus, beserta dengan score nilainya.
Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan papan pengumuman sekolah.
Baca juga: Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia Sepakat Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama
Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan rombel baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel no 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.
Yang menurut Ombudsman itu sudah melalui data Dapodik dan kesediaan ruangan kelas yang ada disekolah, bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu, yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan ditempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan gudang.
Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini, apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari oknum oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini. Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel 0811 9703 737. (*)