Banyuasin,SuaraMetropolitan – Dugaan pelanggaran izin bangunan menyeret nama berinisial ZTMT, warga Seberang Ulu 1, Kota Palembang. Ia diduga mendirikan bangunan ruko tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan dokumen resmi, pada tahun 2020 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin, Ali Sadikin, menandatangani izin bangunan dengan nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP/2020. Izin tersebut diterbitkan untuk pembangunan mess dua lantai di atas lahan seluas 576 meter persegi di Jalan Noerdin Panji, RT 008 RW 002, Kelurahan Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dengan dasar kepemilikan tanah SHM Nomor 97.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ZTMT justru membangun ruko sebanyak 12 unit dua lantai dengan luas bangunan mencapai 1.440 meter persegi, berdiri di atas lahan seluas 10.246 meter persegi. Kondisi inilah yang kemudian memicu persoalan perizinan dan mendorong DPM-PTSP Banyuasin mengambil langkah tegas.
Baca juga: Surat Buram Jadi Bukti Ganti Rugi, Ahli Waris Abdul Roni Pertanyakan Integritas Pemprov Sumsel
Kepala DPM-PTSP Banyuasin menjelaskan, pembangunan ruko memiliki syarat teknis tertentu.
“Pembangunan ruko itu ada tiga syarat dari tim teknis, yaitu advice plan dari PUTR, gambar teknis dari PUTR, dan surat pernyataan kesiapan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari DLH. Setelah itu baru PUTR melaksanakan sidang SIMBG. Kalau dari sistem SIMBG bisa tercetak, artinya tim teknis sudah sepakat untuk diterbitkan izinnya,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan persoalan lahan tetap menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau masalah tanah atau lahan, itu kewenangan BPN, apalagi lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik. Maka, ketika ada sengketa, hal itu akan ditinjau ulang,” tambahnya.
Baca juga: Bangunan Komersil di Lahan Pemprov Sumsel Disebut di Luar Perjanjian Sewa
Baca juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Roni Soroti Dugaan Pungli Oknum, di Balik Sewa Lahan Jakabaring Rp290 Juta
Lebih lanjut, pihak DPM-PTSP mengaku sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada ZTMT untuk memberikan klarifikasi.
“Sekitar tahun 2024, sudah kita panggil lebih kurang empat atau lima kali, tapi ZTMT tidak pernah mau datang. Padahal maksud kita sifatnya persuasif, ingin membimbing agar sesuai peruntukan, demi kenyamanan dan ketenangan pihak investor. Namun karena tidak pernah menghadap, ke depan ZTMT akan kita beri sanksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada ZTMT juga tidak mendapat jawaban. Pesan terlihat sudah terkirim dengan tanda centang dua, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespon.






