Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi hingga suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dalam penangkapan tersebut, dua orang yang diamankan yakni KT selaku Anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mendalami adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan proyek, berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Baca juga: Bantuan Rp20 Juta per Rumah, Palembang Dapat Kuota 1.000 Unit BSPS 2026
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim (KT) terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2026).
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, rumah saksi KT di Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.
Vanny menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut diketahui bersumber dari kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Baca juga Langkah Serius Sumsel Lawan DBD, 5.000 Anak SD di Palembang Jalani Vaksinasi
“Uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih plat B 2451 KYR,” ungkap Vanny.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel kemudian melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik berupa handphone, serta surat-surat lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumsel memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” tegas Vanny.







