BeritaNasional

Dipotong Hampir 50 Persen Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak

×

Dipotong Hampir 50 Persen Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI pada akhir 2024 mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran. Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menjadi Rp153,7 miliar.

Baca juga: Menkeu: Beasiswa KIP, LPDP, hingga UKT Perguruan Tinggi Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Baca juga: Efisiensi Anggaran Jangan Asal Potong, Tapi Juga Harus Perhatikan Kebocoran Pajak

“Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan