Berita DaerahHukum

Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!

×

Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Tampak bangunan pasar Cinde setelah di bongkar, (foto.Istimewa).

Palembang,SuaraMetropolitan Dugaan korupsi pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali menjadi sorotan tajam. Pernyataan mengejutkan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel justru memunculkan tanda tanya besar dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Dalam keterangannya di beberapa portal berita media online, Aspidsus menyebut bahwa modus operandi para tersangka, termasuk salah satunya berinisial “H”, adalah menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memberikan diskon 50% BPHTB, yang kemudian didistribusikan kepada para pihak, termasuk tersangka sendiri.

Namun, logika pernyataan ini dipertanyakan keras oleh Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong.

“Pernyataan Aspidsus Kejati Sumsel justru jadi membingungkan. Bagaimana bisa H disebut membuat Perwali, padahal Perwali itu diterbitkan tahun 2013 dan diteken almarhum Romy Herton? Ini janggal dan tidak masuk akal,” kata Boni, kepada SuaraMetropolitan Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Diskon Ilegal BPHTB Pasar Cinde Dipertanyakan, K MAKI: Peran Kepala BPPD Harus Diusut!

Menurutnya, Perwali tahun 2013 tidak bisa serta-merta digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi pemotongan pajak dalam kasus ini. Terlebih, keputusan final pemberian diskon tidak pernah diterbitkan melalui Perwali, melainkan lewat Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.

“Yang mengeluarkan diskon 50% itu adalah Kepala BPPD, SR, melalui surat resmi. Kalau betul pakai dasar Perwali, kenapa keputusan teknis ada di tangan SR, bukan wali kota?” tegas Boni.

Kasus ini bermula dari permintaan bebas BPHTB yang diajukan Pemprov Sumsel lewat surat No. 900/1823/BPKAD/2017 tertanggal 31 Juli 2017 kepada Wali Kota Palembang, terkait lahan seluas 6.540 m² di kawasan Pasar Cinde. Permohonan ini mengacu pada kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga, PT Magna Beatum.

Namun, permintaan tersebut sudah ditolak dalam rapat pertimbangan lintas OPD pada 28 Desember 2017. Rapat yang dihadiri oleh BPPD, DPMPTSP, BPKAD, dan Bagian Hukum dan HAM Pemkot itu secara tegas menyatakan bahwa permohonan tidak layak karena proyek bersifat komersial dan tidak sesuai dengan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat 5.

Baca juga: K MAKI Desak Proses Hukum Perjalanan Dinas Fiktif Disperindag Muba

Penolakan ini bahkan ditegaskan kembali oleh Sekda Palembang kala itu, Ucok, lewat surat resmi No. 973/000102/BPKAD/2018 tertanggal 15 Januari 2018 yang menyebutkan bahwa permintaan bebas BPHTB ditolak secara tegas.

Namun, dua minggu kemudian, Wali Kota Palembang malah berkirim surat ke Gubernur Sumsel (29 Januari 2018) yang menyebutkan bahwa pembebasan memang ditolak, tapi Pemkot bersedia memberi keringanan sesuai dengan kriteria tertentu.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala BPPD Palembang, SR, mengeluarkan Surat Keputusan No. 0277/BBPD-11/111/2018 yang menyetujui pengurangan BPHTB sebesar 50% kepada PT Magna Beatum, menyebut adanya “cukup alasan untuk pengurangan”.

Akibatnya, nilai BPHTB yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,22 miliar, dikorting setengahnya menjadi hanya Rp1,11 miliar.

“Kalau betul ini skema korupsi, maka harus diurai secara transparan: siapa yang menginisiasi, siapa yang memberi diskresi, dan siapa yang menikmati. Tapi jangan menyebut dasar Perwali 2013 sebagai modus padahal jelas bukan dikeluarkan oleh tersangka H,” tambah Boni.

“Kami mendesak Kejati agar membuka secara utuh kronologi kebijakan ini, jangan sampai justru memperkuat kesan bahwa penegakan hukum malah menutup-nutupi aktor yang sebenarnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.