Hukum

DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri

×

DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Gunungkidul (Metro Indonesia) — Mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) menyerahkan diri ke Mapolres Gunungkidul, Rabu, (08/09/2021).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul seperti dikutip dari Fakta9.com, Iptu Wawan Anggoro mengatakan bahwa Roji Suyanta menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB dengan didampingi oleh keluargannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Ya,, tadi menyerahkan diri ke Mapolres dan didampingi oleh Istri, Anak, dan saudarannya.” terangnya.

Setelah smpai ke Mapolres Gunungkidul, dengan dikawal oleh anggota Kepolisian, Roji dibawa ke Klinik Multazam untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, DPO kasus dugaan Korupsi ganti rugi JJLS senialai Rp5,24 Miliar tersebut masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen