BeritaPolitik

DPR Hormati Putusan MK, Lembaga Pengganti KASN Akan Segera Dibentuk

×

DPR Hormati Putusan MK, Lembaga Pengganti KASN Akan Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta,SuaraMetropolitan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai, keputusan MK tersebut akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”

Baca juga: Maman Imanul Haq: Tayangan Exposé Uncensored Trans7 Rendah dan Tak Mendidik

Menanggapi hal itu, Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pengesahan UU ASN 2023, fungsi pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan pembinaan ASN dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang memiliki kewenangan otonom untuk memastikan tata kelola ASN tetap profesional dan berintegritas.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI kini tengah mengkaji dua aspek penting dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menempati jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Baca juga: Laboratorium Rahasia di Apartemen Terbongkar, BNN Amankan Dua Pembuat Sabu

“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN itu memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah,” tegasnya.

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN agar sejalan dengan semangat putusan MK, termasuk untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu dan pilkada.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.