Jakarta,SuaraMetropolitan – Langkah Kejaksaan Agung menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait kegiatan penyadapan mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, memperingatkan bahwa kegiatan penyadapan tidak bisa dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir Djamil dalam pernyataan videonya Sabtu (28/6/2025).
Menurut politisi Fraksi PKS ini, Komisi III sebenarnya telah menggelar sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak untuk menggali masukan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Namun, hingga kini, rancangan undang-undang tersebut belum memasuki tahap pembahasan formal.
Baca juga: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu
Nasir juga menyinggung Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyadapan sebagaimana dimuat dalam pasal itu hanya bisa dijalankan jika sudah ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegasnya.
Nasir mengaku terkejut saat mengetahui adanya kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan operator seluler dalam hal penyadapan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusi dan akan segera mendorong Komisi III untuk meminta penjelasan resmi.
Baca juga: KPK Ubah Strategi, Edukasi Antikorupsi Kini Jemput Bola ke Desa
“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” sambung Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan empat penyedia jasa telekomunikasi: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini disebut sebagai bentuk penguatan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk keperluan intelijen.
“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani, Selasa (24/6/2025).
Reda menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas intelijen kejaksaan, sejalan dengan pembaruan fungsi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (*)