Berita Daerah

DPRD Palembang Naik Pitam Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Tegur Keras Pihak Terkait

×

DPRD Palembang Naik Pitam Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Tegur Keras Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi IV DPRD kota Palembang bersama stakeholder, tindak lanjut terkuat dugaan empat pelajar SMPN 31 Palembang yang keracunan akibat roti MBG berjamur, Selasa (3/2/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan DPRD Kota Palembang menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi menyikapi kasus keracunan yang dialami siswa SMP Negeri 31 Palembang usai menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 30 Januari 2026. Melalui Komisi IV, DPRD memanggil seluruh pihak terkait dan memberikan teguran keras sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap keselamatan peserta didik. Selasa (03/02/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dengan  dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Affan Prapanca Mahali, Kepala Dinas Kesehatan, Fenty Aprina, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) yang membawahi wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Nurya Hartika Sari, Kepala Sekolah SMPN 31 Palembang serta pihak yayasan dapur penyedia MBG. DPRD membedah persoalan secara menyeluruh mulai dari proses penyediaan hingga pendistribusian makanan ke sekolah.

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri menegaskan bahwa insiden tersebut bukan kesalahan pihak sekolah maupun OPD teknis, melainkan akibat kelalaian dari dapur SPPG yang gagal memastikan kualitas dan keamanan makanan.

“Produk roti yang diberikan kepada siswa terbukti bermasalah. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut keselamatan anak-anak. Seharusnya dapur SPPG lebih teliti dan bertanggung jawab,” tegas Ali Subri dalam rapat tersebut.

DPRD juga menyoroti temuan bahwa label kedaluwarsa pada roti diduga diganti dengan label baru, meski unsur kesengajaan masih menunggu pendalaman lebih lanjut. DPRD menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh terulang dalam program yang menyasar peserta didik.

Baca juga: Disebut Tak Berkompeten, Kadisdik kota Palembang Didemo Mahasiswa

Foto bersama usai rapat tindak lanjut terkuat dugaan empat pelajar SMPN 31 Palembang yang keracunan akibat roti MBG berjamur, Selasa (3/2/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan keracunan massal siswa.

“Kami meminta klarifikasi mekanisme MBG dari hulu ke hilir. Fakta di lapangan menunjukkan quality control dapur SPPG tidak berjalan maksimal. Produk yang sudah diketahui bermasalah tetap disalurkan ke siswa,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, kata politisi PKS ini, Komisi IV DPRD Kota Palembang meminta KPPG menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG di Kota Palembang, tercatat 56 dapur belum memiliki SLHS.

“Kami beri tenggat waktu sampai 27 Februari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut SLHS belum terbit, maka dapur SPPG tersebut tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Syaipul Padli.

Selain itu, DPRD juga memberikan teguran keras kepada pihak terkait agar pengawasan diperketat di tingkat sekolah. Dinas Pendidikan diminta memastikan setiap sekolah berani menolak makanan MBG yang tidak sesuai standar kesehatan dan segera mengembalikannya kepada penyedia.

Baca juga: Imbas Parkir RSMH Meluber, Dishub Palembang Pasang Batu Pembatas di Jalan Madang

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Andri Adam, menunjukkan sampel Roti berjamur saat Rapat, Selasa (3/2/2026).

“Kami juga meminta agar Dinas pendidikan untuk lebih memperketat lagi di sekolah masing-masing berani menolak makanan yang tidak sesuai menu atau tidak sehat apalagi yang bermasalah,”tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Andri Adam mengungkapkan bahwa kasus di SMPN 31 Palembang bukan kejadian pertama. Ia membeberkan sejumlah temuan sebelumnya berupa nasi berulat, sayur tidak segar, buah busuk, keterlambatan distribusi, hingga kekurangan jumlah makanan.

“Label kedaluwarsa yang ditutup dengan label baru ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan. Jika hasil laboratorium membuktikan unsur pidana, maka kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesengajaan, sesuai Pasal 360 KUHP.

Dalam rapat tersebut, DPRD turut mendorong adanya peningkatan pengawasan di sekolah, termasuk usulan insentif bagi sekolah agar jumlah guru piket dapat ditambah guna memastikan keamanan makanan sebelum dikonsumsi siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali, yang menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Ekonomi Tak Bermasalah, PAD Pajak Kota Palembang Gagal, Komisi II Dinilai Keliru Membaca Masalah

“Harapan kami ke depan tentu perhatian dan kontrol seperti ini perlu dilakukan secara konsisten dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan anak-anak kita yang menerima manfaat Makan Bergizi Gratis,” ujar Affan.

Affan juga menjelaskan bahwa hingga rapat tersebut digelar, pihak sekolah menyampaikan bahwa belum melaporkan secara resmi ke pihak berwajib terkait kejadian keracunan yang dialami siswa SMP Negeri 31 Palembang.

“Kepala sekolah baru melaporkan kejadian ini,baru kepada pihak Babinsa. Untuk laporan resmi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses penelusuran masih berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan yang telah diamankan.

“Beberapa sampel sudah dikantongi dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami menunggu hasil tersebut sebagai dasar tindak lanjut berikutnya,” tambah Affan.

Rapat ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Budi Mulia (Fraksi Gerindra), Aris Al-Kautsar (Fraksi NasDem), Sholatudin (Fraksi Golkar), Jumadi Wiratama (Fraksi PAN), serta Yuriana (Fraksi Demokrat). M. Firdaus (Fraksi Gerinda).

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.