Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Selasa, 9 September 2025.
Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Dengan penyerahan tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Baca juga: Korupsi Proyek LRT Sumsel, PB Kini Ditahan di Rutan Palembang
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga meminta iuran kepada para kepala desa sebesar Rp7 juta per tahun dengan alasan untuk kebutuhan forum, seperti kegiatan sosial maupun silaturahmi dengan instansi pemerintah. Pada tahap awal, setiap kepala desa diminta menyetor Rp3,5 juta yang kemudian diterima oleh bendahara forum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 43 saksi dalam kasus tersebut,” tambah Vanny.












