Berita Daerah

Dugaan Akal-Akalan Jadwal Gajian Terkuak, Karyawan Feeder: Kami Ini Bekerja, Bukan Relawan

×

Dugaan Akal-Akalan Jadwal Gajian Terkuak, Karyawan Feeder: Kami Ini Bekerja, Bukan Relawan

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota Feeder LRT Musi Emas.

Palembang,SuaraMetropolitan Praktik penggajian yang dijalankan PT Transportasi Global Mandiri (TGM), selaku operator armada feeder LRT Musi Emas, menuai kritikan para pekerja. Dugaan kuat mengemuka bahwa perusahaan sengaja menggeser jadwal gajian demi mengurangi beban pembayaran upah, tanpa memberikan kejelasan atau kompensasi yang setimpal kepada para pegawai.

Padahal, sesuai ketentuan awal, gaji pegawai termasuk staf, mekanik, sopir hingga petugas cuci kendaraan seharusnya dibayarkan setiap tanggal 4. Namun dalam praktiknya, terakhir pada bulan Juli lalu pembayaran dialihkan menjadi dua tahap, separuh dibayar pada tanggal 10, sisanya baru dilunasi tanggal 20. Bahkan, ke depan PT TGM disebut-sebut akan menetapkan setiap tanggal 20 sebagai jadwal tetap pembayaran.

“Gaji digeser sampai dua minggu lebih, tapi kami tetap kerja penuh. artinya jika  seperti ini kami disuruh kerja belasan hari tanpa bayaran. Kami ini pekerja, bukan relawan,” tegas salah satu Karyawan yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada geram.

Baca juga: Komisi III DPRD Palembang Bongkar Masalah Keuangan PT TGM, Gaji Driver Feeder LRT Tersendat Meski Dana Pemerintah Sudah Cair

Karyawan juga menilai perubahan jadwal ini tidak hanya melanggar norma, tapi juga merupakan manipulasi sistematis yang merugikan kami buruh.

“Selisih waktu antara jadwal gajian lama dan baru menimbulkan kerugian riil yang belum pernah diganti oleh pihak PT TGM. Kami meminta agar selisih gaji atas pergeseran itu dibayarkan sesuai aturan, karena secara hukum tetap termasuk hak yang harus kami terima,” kata karyawan.

 

Keselamatan Kerja Juga Terabaikan 

Keluhan tidak hanya berhenti pada urusan gaji. Kondisi kendaraan operasional juga disebut semakin memprihatinkan. Banyak unit armada yang masih digunakan meski ban dalam kondisi gundul dan rawan pecah. Di sisi lain, tidak tersedianya suku cadang menyebabkan banyak kendaraan sering rusak dan tidak layak jalan.

“Bagaimana bisa kami melayani masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) kalau mobil yang kami bawa sudah tidak layak? Ban sering meletus, dan kami harus menanggung risiko di jalan,” ungkap sopir lainnya.

 

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Tindakan PT TGM ini mengindikasikan pelanggaran terhadap sejumlah aturan ketenagakerjaan, antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan.

Pasal 93 Ayat (2): Upah tetap wajib dibayar meski terjadi perubahan waktu kerja.

Permenaker No. 6 Tahun 2016: Menyatakan upah harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, tanpa penundaan yang merugikan pekerja.

 

Bila terbukti, praktik ini bukan hanya cacat etika, tapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administratif bahkan pidana, karena menyangkut hak dasar buruh yang dilindungi undang-undang.

Sementara saat di Konfirmasi Direktur PT Transportasi Global Mandiri (TGM) masih bungkam tidak memberikan keterangan apapun.

Berkaitan hal tersebut Manajer Operasional, Fajar, membenarkan bahwa karyawan PT TGM sudah menandatangani kontrak perjanjian kerja, justru Fajar bertanya ingin tahu siapa yang menginformasikan hal demikian.

“Mereka? Mereka yang mana yaa? Sesuai perjanjian kerja dari seluruh pramudi dan karyawan yang sudah di teken Coba narasumber siapa?.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.