Banyuasin, Suarametropolitan.com – Konflik agraria kembali terjadi diwilayah Provinsi Sumatera selatan, tepatnya terjadi di Kabupaten Banyuasin, kecamatan Karang Agung Ilir, tepatnya di Desa Mekar Sari. Dugaan penyerobotan lahan yang sudah berlangsung selama 20 tahun hingga kini warga tak kunjung mendapatkan hak lahannya kini masih dikuasai PT TJN (Tunas Jaya Mandiri)
Konflik Agraria ini telah mengganggu kehidupan masyarakat setempat yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan mereka.
Dugaan Penyerobotan lahan yang dihimpun dilapangan seluas 285 hektare milik warga Desa Mekar Sari, yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).
Konflik Agraria yang terjadi di desa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak masyarakat terhadap tanah mereka.
Memahami Konflik Agraria di Desa Mekar Sari
Dari kejadian tersebut akhirnya anggota Komisi II DPRD Banyuasin turun langsung ke lapangan meninjau titik koordinat lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT TJN tersebut.
Baca juga: Bupati Edison Tegaskan Pelantikan 6 Pejabat Pratama Pemkab Muara Enim Tanpa Unsur Politis
Marijo (56) salah satu warga Desa Mekar Sari mengatakan lahannya dicaplok PT TJN sejak tahun 2015 yang lalu.
Situasi ini adalah contoh nyata dari masalah Konflik Agraria yang sering terjadi di Indonesia.
“Alas hak lahan saya itu SPH sejak tahun 2006, tapi hingga hari masih dikuasai PT TJN dengan alasan memiliki SPH. Kami minta lahan kami dikembalikan atau dibayar diganti rugi,”kata Marijo.
Ditegaskan Marijo total lahan yang dikuasai PT TJN seluas 285 hektare yang dimiliki sekitar 125 orang warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin.
“Pengakuan dari PT TJN lahan yang mereka garap dari take over PT Citra Indo Niaga dari tahun 2014, tapi PT CIN sudah tidak ada lagi sejak tahun 2009 hingga 2011,”jelasnya.
Masyarakat Desa Mekar Sari kata Marijo tidak pernah menyerahkan lahannya kepada pihak manapun termasuk ke PT TJN.
“PT TJN tetap bersikukuh menguasai lahan kami hingga saat ini. Pengukuran ulang sudah dilakukan sejak 2019 hingga kini belum ada penyelesaian,”tuturnya.
Konflik Agraria seringkali berujung pada tuntutan hukum yang berkepanjangan.
Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, yang turun langsung ke lahan yang disengketakan mengatakan dirinya baru mengetahui adanya sengketa berkepanjangan ini.
Pihak legislatif diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian Konflik Agraria ini dengan adil.
“Kami mengumpulkan data dari kedua belah pihak dan setelah itu akan dikelola untuk ditelaah lebih lanjut,”katanya.
Setelah semua data dari kedua belah sudah masuk maka akan dipelajari dan tinjau kembali.
“Kami dari legislatif menengahi permasalahan ini dan tentunya akan mengawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,”jelasnya.
Baca juga: PKL Kuasai Lahan Parkir, Sosiolog Kritik Pemkot Palembang yang Dinilai Lakukan Pembiaran
Sementara itu ditempat yang sama, Direktur PT TJN. Pasmin mengatakan, dari izin hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT TJN secara hukum sudah legal masing-masing punya versi. Untuk membuktikan versi ini harus dicek keabsahannya.
“Kami punya bukti SPH, masyarakat punya bukti SPH nanti selesainya selain lewat mediasi dan ini juga sudah masuk ke ranah hukum namun tidak masalah semua jalan kita tempuh masyarakat baik, perusahaan baik,”kata Pasmin.
Setiap pihak harus menyadari pentingnya penyelesaian Konflik Agraria agar tidak ada kerugian lebih lanjut.
Disinggung terkait tuntutan masyarakat agar PT TJN untuk mengembalikan ataupun mengganti rugi lahan, Pasmin menegaskan semuanya itu harus jelas dulu siapa pemiliknya dan siapa haknya.
“Kalau kita ganti rugi sembarangan, orang nanti kita ganti rugi nanti ada yang lain lagi juga minta ganti rugi. Kita pihak perusahaan juga sudah memiliki sejumlah bukti dan kita siap adu dan verifikasi data,”tegasnya.
Hal senada juga di ungkapkan Sakiman selaku kordinator mewakili masyarakat Desa Mekar Sari yang juga di dampingi tim Kuasa hukum Agustinus Hermansyah dan Haryanto yang inggin mendapat solusi terbaik dari permasalahan ini dan jangan sampai masyarakat mendapat kerugian.
Upaya untuk menemukan solusi dalam Konflik Agraria ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah hari ini wakil rakyat dari Kabupaten Banyuasin bisa hadir di tengah masyarakat Desa Mekar Sari untuk melihat dan mendengarkan langsung permasalahan Konflik Agraria yang terjadi. Kami ingin dengan adanya pertemuan ini ke depan bisa menemukan titik temu yang terbaik untuk kedua belah pihak,” Ungkap Hamidin






