Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menilai rangkaian proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 meter persegi menunjukkan adanya permainan yang tidak mungkin terjadi tanpa dukungan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). K MAKI Menduga keterlibatan mafia tanah dalam pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang,
Deputi K MAKI, Feri Kurniawan, menegaskan pihaknya meyakini ada permainan terselubung yang mengaitkan mafia tanah dengan oknum BPN Kota Palembang, terkait kasus yang sedang ditangani Polda Sumsel tersebut. Ia mempertanyakan kecepatan luar biasa dari proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Jangankan masyarakat biasa, pejabat pun belum tentu bisa dapat pelayanan secepat ini. BPN Kota Palembang tiba-tiba bisa berubah jadi lembaga super kilat, tapi anehnya hanya untuk lahan yang kami duga dimainkan mafia. Ini patut dipertanyakan,”tegas Feri kepada SuaraMetropolitan , Rabu, (3/12/2025).
Baca juga: Kasus Kolam Retensi Tak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Palembang Soroti Lambannya Penetapan Tersangka
Kolam retensi Simpang Bandara mulai direncanakan sejak 2013, dan pada 2019 Bappeda Kota Palembang telah menyusun Feasibility Study. K MAKI menduga informasi perencanaan ini bocor dari pembahasan internal Pemkot Palembang.
“Begitu rencana bocor, mafia tanah langsung seperti sudah pegang peta. Mereka bergerak lebih cepat dari pada instansi resminya,” ujar Feri.
Pada 2020, pembahasan ganti rugi lahan mulai masuk rapat paripurna DPRD Kota Palembang untuk APBD 2021. Feri menyebut momentum itu menjadi titik awal pergerakan mafia. Pada Februari 2020, permohonan sertifikasi lahan seluas 40.000 meter persegi diajukan oleh Mukar Suhadi.
Hanya beberapa bulan kemudian, pada November 2020, BPN Kota Palembang menerbitkan sertifikat tersebut. “Proses ini begitu cepat seperti tidak ada hambatan. Kalau untuk masyarakat biasa, BPN sering bilang berkas kurang, data belum lengkap. Tapi untuk kasus ini semuanya mulus. Ini kan lucu, atau memang sengaja dilicinkan?” sindir Feri.
Baca juga: K MAKI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Nomor 4737 yang Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar
Pemkot Palembang kemudian menerima data kepemilikan tanah atas nama Mukar Suhadi dengan harga Rp 3.775.000 per meter persegi untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara.
Menurut Feri, rangkaian ini membuktikan adanya pola kerja yang tidak wajar dan mengarah pada praktik mafia tanah yang terorganisir. Ia juga meminta Pemkot Palembang tidak bersikap seolah tidak mengetahui perkembangan yang terjadi.
“Jangan sampai Pemkot bertindak seperti orang baru bangun tidur. Semua proses ini terjadi di depan mata mereka. Jangan naif dan pura-pura tidak tahu,” tegas Feri.
K MAKI juga memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum BPN yang diduga berperan dalam proses kilat tersebut, bahkan bila perlu meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut jika terlihat mandek.






