Palembang,SuaraMetropolitan – Sorotan Komisi II DPRD Kota Palembang terhadap kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak setelah tidak tercapainya target tahun 2025 dinilai belum menyentuh akar persoalan. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menilai fokus pada ketidakrealistisan kenaikan target justru keliru dan berpotensi mengaburkan masalah utama, yakni lemahnya evaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Deputi K MAKI, Feri Kurniawan, mengatakan bahwa kegagalan realisasi PAD pajak tahun 2025 seharusnya dijadikan momentum untuk audit dan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar diperdebatkan pada soal naik atau turunnya target di tahun berikutnya.
“Yang gagal itu 2025. Pertanyaannya bukan hanya kenapa target 2026 naik, tapi kenapa 2025 bisa gagal. Di situ masalah utamanya,” kata Feri, kepada SuaraMetropolitan, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, pernyataan Komisi II yang menyoroti kenaikan target cenderung memosisikan kegagalan 2025 sebagai persoalan angka semata, bukan sebagai indikator adanya persoalan struktural dalam pengelolaan dan pengawasan pajak daerah.
Baca juga: Komisi II DPRD Palembang Nilai Target PAD Tak Realistis, Digitalisasi Pajak Disorot
Menurut Feri, jika melihat capaian historis, Kota Palembang justru memiliki rekam jejak positif dalam pemenuhan target PAD sektor pajak. Pada periode 2022 hingga 2024, saat kondisi ekonomi masih tertekan akibat pandemi Covid-19, realisasi PAD sektor pajak tercatat selalu melampaui target.
“Pada masa ekonomi tertekan saja PAD bisa surplus. Artinya potensi itu ada. Maka kegagalan 2025 tidak bisa disederhanakan sebagai target yang terlalu tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa kondisi ekonomi makro daerah pada 2025 juga tidak menunjukkan adanya tekanan signifikan. Pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan tercatat berada di atas rata-rata nasional, sementara inflasi relatif terjaga. Kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor pendukung bagi peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Kalau ekonomi Sumsel tumbuh di atas nasional dan inflasi terjaga, seharusnya itu menjadi penopang PAD. Ini yang membuat kegagalan 2025 sulit dibenarkan hanya dengan alasan target,” tegasnya.
K MAKI juga menyoroti adanya tambahan potensi pendapatan dari kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen yang mulai berlaku pada 2025. Dengan kebijakan tersebut, potensi tambahan PAD diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Nasional, Inflasi Tetap Terkendali
“Dengan tambahan opsen PKB, ruang fiskal seharusnya lebih longgar. Kalau tetap gagal dan pembahasannya hanya berhenti pada soal target naik atau tidak realistis, itu terlalu lunak,” kata Feri.
Ia menilai, Komisi II DPRD seharusnya lebih mendorong Bapenda untuk membuka secara transparan faktor-faktor penyebab kegagalan 2025, mulai dari akurasi basis data pajak, efektivitas digitalisasi, hingga pengawasan di lapangan.
“Fungsi pengawasan DPRD itu memastikan ada koreksi tegas. Kalau narasinya hanya memaklumi kegagalan karena target naik, publik tidak pernah tahu di mana letak persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Meski demikian, K MAKI menilai kenaikan target PAD sektor pajak pada tahun berjalan tidak bisa serta-merta dipersepsikan sebagai kebijakan yang tidak realistis. Menurut Feri, Pemerintah Kota Palembang tentu memiliki pertimbangan dan dasar perhitungan dalam menetapkan target tersebut, baik dari sisi potensi, regulasi baru, maupun proyeksi ekonomi daerah.
“Kenaikan target itu pasti ada hitung-hitungannya. Pemerintah tidak mungkin menetapkan angka tanpa dasar. Yang menjadi catatan kami adalah bagaimana kegagalan tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi yang sungguh-sungguh,” pungkasnya.






