Berita Daerah

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terlihat 4 tersangka Menggunakan rompi merah yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).

Perkara yang bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB pada tahun 2016–2018 itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Empat tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:

  • AN, mantan Gubernur Sumsel
  • H, mantan Wali Kota Palembang
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS
  • RY, Kepala Cabang PT MB

Baca juga: Indomaret Sudah Beroperasi, Izinnya Masih Permohonan: Pemkab Banyuasin Lagi Tidur?

Sementara satu tersangka lainnya, AT selaku Direktur PT MB, telah lebih dulu dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025. Dengan penyerahan tahap II ini, proses perkara selanjutnya resmi beralih ke penanganan JPU Kejari Palembang.

Baca juga: Pengguna Jalan Kritik Uji Coba Satu Arah di AKBP Cek Agus: “Macet Bukan Hilang, Cuma Pindah”

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Keempat tersangka sudah kami serahkan ke JPU dan resmi ditahan. Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.