Palembang,SuaraMetropolitan – Fenomena pemberian kado terhadap guru dari wali siswa menjelang kenaikan kelas saat pembagian rapor atau jelang kelulusan, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) ingatkan guru jangan sampai terafiliasi gratifikasi atau suap, Senin (05/05/2025).
Deputy K MAKI Feri Kurniawan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan bahwa hadiah dari orang tua murid saat naik kelas merupakan bentuk gratifikasi.
“Budaya yang biasa terjadi di negara kita ini, sebagai bentuk rasa terima kasih dari orang tua atas jasa guru selama mendidik anak-anak mereka, itu termasuk Korupsi sesuai yang disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu,”kata Feri.
Baca juga: Pemprov Sumsel dan Kementerian PKP RI Segera Revitalisasi Rusunawa Untuk Pekerja di Palembang
Maka dari itu, Feri mengingatkan agar Guru tidak terafiliasi gratifikasi suap. Karena berdasarkan temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh KPK menunjukkan angka 65 persen Guru terima hadiah.
“Kita tidak ingin guru yang terima hadiah justru tidak berkah, karena praktik pemberian hadiah kepada guru masih dianggap sebagai sesuatu yang lazim,”sebutnya.
Padahal, Lanjut Feri, pemberian hadiah dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang, membentuk relasi tidak sehat antara guru dan murid, dan mengikis nilai-nilai integritas dalam dunia pendidikan bahkan potensi suap yang legal.
“Ini suap terselubung hadiah, jadi tidak boleh maka para guru berhati-hati lah, karena tidak menutup kemungkinan KPK akan turun langsung. Kasihan jika ada Guru yang tertangkap gara-gara terima hadiah yang nilainya tidak seberapa.”pungkasnya.