BeritaBerita DaerahPolitik

Firmansyah Hadi Tantang Ketua Fraksi PKB Untuk di Voting Terkait Persetujuan Raperda RTRW Tapal Batas

×

Firmansyah Hadi Tantang Ketua Fraksi PKB Untuk di Voting Terkait Persetujuan Raperda RTRW Tapal Batas

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus l Firmansyah Hadi, saat di wawancarai usai Rapat Pimpinan, Rabu 17 Januari 2024, (foto Dok.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

Firmansyah Hadi Anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi PKB yang juga Ketua Pansus l secara tegas mengaku menolak persetujuan bersama atas Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2024-2044.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami di Pansus tidak pernah setuju,”ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (18/03/2024).

Dan jika, kata dia, Fraksi PKB menyetujui atas Raperda RTRW tersebut itu mungkin hanya keputusan Ketua Fraksi saja.”Saya secara tegas menolak, karena keputusan Fraksi itu atas nama Pribadi ,”tegasnya.

Bahkan, menantang Ketua Fraksi PKB untuk dilakukan voting di Fraksi, karena menurutnya Persetujuan Raperda RTRW Kota Palembang tersebut atas keputusan Pribadi Ketua Fraksi.

Baca juga : Tiga Fraksi Menolak, Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Kota Palembang Batal

“Silahkan di voting di Fraksi,”ucapnya.

Karena Lanjut Firmansyah, sudah jelas uji materi Permendagri no 134 itu diterima di Mahkamah Agung (MA), artinya Firman Berujar tidak bisa dilanjutkan tapi kenapa masih di Paripurnakan.

“Sudah jelas tidak bisa dilanjutkan sampe menunggu hasil dari Judisial Review di MA, masih dipaksakan, yang jelas saya bukan bagian dari yang menyetujui,”tandasnya.

Berita sebelumnya, Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Batal terlaksana. Rapat tersebut dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2024-2024 menindaklanjuti peraturan menteri ATR/BPN no 5 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang.

Baca juga : Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas Mulai Temui Titik Terang

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan bahwa ditundanya Paripurna pada tanggal 13 Maret 2024 dilanjutkan pada tanggal 16 Maret 2024 itupun batal terlaksana dikarenakan Tiga Fraksi menolak persetujuan tentang Raperda RTRW Kota Palembang.

“Jelas bentuk penolakan dari Dewan, Ada tiga Fraksi yang menolak PKS, Golkar dan PDIP,”katanya.

Dengan penolakan dari 3 Fraksi Tersebut, lanjut dia sehingga mempengaruhi tidak tercapainya Kuorum. Padahal, jika dirincikan ada 5 Fraksi yang mendukung, namun Sayangnya banyak juga Anggota Dewan yang tidak hadir.

Baca juga : Bulan Ramadhan, Pusri Sediakan Stok Pupuk Sesuai Ketentuan

“Batalkan Paripurna hari ini karena tidak Kuorum, ada 5 Fraksi yang mendukung artinya dan 33 anggota Dewan setuju tapi mereka juga tidak hadir,”ujarnya.

Ia berharap agar permasalahan RTRW kota Palembang ini segera di Perda-kan karena segala sesuatunya tergantung pada Perda bukan Permen semata.

“Saat ini judicial review sedang berjalan dan kami harapkan persetujuan dari Raperda Permen ATR ditindaklanjuti oleh Raperda kota Palembang,”harapnya.

Sampai Berita ini diterbitkan belum melakukan konfirmasi ke Ketua Fraksi PKB.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan