Berita DaerahHukum

Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS

×

Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Palembang,SuaraMetropolitan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti kerugian terpidana Sarimuda menuai perhatian tajam. Putusan ini dianggap oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel sebagai preseden hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya, sebuah lembaga penegak hukum diwajibkan membayar ganti rugi kepada terdakwa yang sudah divonis.

Deputi K MAKI Sumsel Feri Kurniawan menjelaskan bahwa Majelis Hakim memutuskan demikian karena tidak adanya barang bukti atau aset yang disita dalam proses penyidikan KPK. Situasi ini membuat KPK kesulitan mengeksekusi putusan, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Feri menilai KPK harus mengambil langkah hukum lanjutan untuk menuntaskan keadilan secara menyeluruh.

Baca juga: Deputi K MAKI: Mustahil Dirut Korupsi Sendiri, Aset PT SMS Kok Aman?

Baca juga: Lelang Aset PT BSS dan PT SAL Dinilai Prematur, K-MAKI: Bisa Ganggu Proses Penyidikan Kejati Sumsel!

“Kalau aset tidak disita, lalu siapa yang harus menanggung kerugian negara? Masa KPK yang harus membayar? Ini justru mengindikasikan bahwa kasus ini belum tuntas,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan , Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, tidak masuk akal bila korupsi dalam kerja sama antar lembaga sebesar itu hanya dilakukan oleh satu orang. Ia mendesak KPK untuk membuka kembali penyidikan kasus ini secara objektif dan transparan, serta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit keuangan PT SMS pada periode 2019–2021.

“KPK harus berani buka kembali kasus PT SMS dan audit ulang aliran dananya. Jangan biarkan publik melihat bahwa Sarimuda jadi tumbal sendirian. Ini soal keadilan,” tegas Feri.

Dia jelaskan bahwa Kasus ini menjadi preseden unik dalam sejarah hukum Indonesia, karena baru kali ini lembaga penegak hukum diperintahkan mengganti kerugian terpidana. Menurut para praktisi hukum, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kelengkapan proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara korupsi yang menyeret BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.