Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti keras dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara senilai Rp39,8 miliar.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan kerugian negara tersebut.
Menurutnya, TAPD yang terdiri dari unsur Bappeda, Kabag Hukum, BPKAD, Asisten Pemkot, dinas terkait, serta Sekretariat Daerah, memiliki tanggung jawab penuh dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi yang kini diduga bermasalah.
“Kolektif kolegial pertanggungjawaban secara hukum harus dikedepankan dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan data tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara,” tegas Feri Kurniawan kepada SuaraMetropolitan , Selasa, (4/11/2025).
Ia mempertanyakan kelalaian TAPD yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sertifikat tanah penerima ganti rugi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Bagaimana mungkin TAPD Kota Palembang lalai memverifikasi dan memvalidasi dokumen sertifikat tanah dengan nilai ganti rugi puluhan miliar rupiah?” ujarnya.
Feri menambahkan, dana sebesar Rp39,8 miliar itu diberikan kepada pihak penerima berdasarkan dokumen sporadik tanah yang diduga diterbitkan oleh Kelurahan Kebun Bunga, dan kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat PTSL.
“Rp39,8 miliar diberikan ke penerima ganti rugi berdasarkan sporadik tanah yang diduga dikeluarkan Kelurahan Kebun Bunga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat PTSL. Kenapa tidak dilakukan verifikasi?” ungkapnya.
Baca juga: Eks Sekda Muba dan Mantan Kepala Inspektorat Prabumulih Jadi Pejabat Eselon II Pemprov Sumsel
Ia menyebut, kelalaian tersebut merupakan kesalahan fatal yang tidak bisa dianggap sepele.
“Hal yang sangat bodoh kalau sertifikat PTSL atas nama Mukar Suhadi tidak diverifikasi dan divalidasi TAPD Pemkot Palembang, sementara warkahnya diduga dikeluarkan Kelurahan Kebun Bunga,” tutur Feri.
Menurutnya, sikap TAPD yang hanya menerima data tanpa proses verifikasi dan validasi menunjukkan lemahnya kontrol administrasi, dan menjadi penyebab utama timbulnya kerugian negara yang besar.
“Kesalahan fatal TAPD yang hanya menerima data tanpa verifikasi dan validasi terkesan menjadi penyebab kerugian negara total lost Rp39,8 miliar,” tegasnya.
Feri juga mengingatkan bahwa pengembalian uang negara dalam proses penyidikan tidak berarti menghapus unsur pidana.
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dalam proses penyidikan tidak menghapus pidana, dan kami meminta seluruh warga Kota Palembang untuk mengawal proses hukum ini di Mapolda Sumsel,” pungkas Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.






