Palembang,SuaraMetropolitan
Beberapa waktu lalu DPRD kota Palembang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 134 tahun 2022 karena berkaitan dengan tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin.
Menurut Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin gugatan DPRD Kota Palembang mulai menemukan titik terang lantaran dokumen yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh MA dan akan segera dilakukan uji materi.
“Terkait uji materi ini kita masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait dari Mahkamah Agung (MA), dan sudah di sampaikan oleh kuasa hukum kita sudah diterima oleh MA,”katanya saat diwawancarai usai Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang, Rabu (17/01/2024).
Baca juga : Momen Ratu Dewa Bersama ESP Jajal Tower Jembatan Ampera
Setelah ini, kata Zainal, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Palembang bahwa Hak uji materi telah diterima oleh MA mungkin nanti ada keputusan lainnya dengan harapan agar menjadi perhatian serius dari Pemerintah kota Palembang.
“Kami DPRD kota Palembang melalui saya Ketua telah disampaikan kepada lawyer terkait uji materi, ini untuk seluruh di wilayah kota Palembang bukan Tegal Binangun saja,”ucapnya.
Menurut Zainal, DPRD Kota Palembang berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1968 luas wilayah kota Palembang 40.000 meter persegi dengan di keluarkannya Permendagri no 134 tahun 2022 wilayah kota Palembang tergerus sekitar 4.800 hektar.
Baca juga : 4 SMAN Maladministrasi saat PPDB, Ombudsman Sumsel Sarankan PJ Gubernur Berikan Teguran
“Kami harapkan dengan waktu yang tidak lama agar tidak ada permasalahan dan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga permasalahan di masyarakat yang tadi bisa di akomodir karena sekali lagi kami sampaikan bahwa masyarakat itu berkeinginan masuk kota Palembang,”ujarnya.
Sementara Ketua Pansus l Firmansyah Hadi menjelaskan bahwa lebih dari 6.000 KK yang menolak masuk warga Banyuasin maka dari itu sebagai Wakil Rakyat Ia mengaku memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat, namun perlu diketahui untuk sementara waktu Pansus ini akan dihentikan sampai ada keputusan selanjutnya.
“Lebih kurang sekitar 6000 KK untuk daerah Sebelah Ulu Jakabaring sebelah Ilir ada di Sako dan IB 1 jadi pansus ini otomatis ditunda karena menunggu hasil dari uji materi Mahkamah Agung (MA)setelah kita mengajukan upaya hukum,”Imbuhnya.
Baca juga : Bangunan Cold Storage Tak Berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kemungkinan Akan Ditutup Pemkot Palembang
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kuasa Hukum DPRD Kota Palembang melalui Sofhuan Yusfiansyah bahwa gugatan DPRD Kota Palembang dan MA sudah menjawab gugatan artinya ada kabar baik.
“Kami menyampaikan amanah dari DPRD kota Palembang kami melihat memang Ketua DPRD dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Firmansyah Hadi bagaimana memperjuangkan tapal batas wilayah karena ini berdampak kepentingan masyarakat kota Palembang,”jelasnya.
Awalnya,kata dia, ada penentangan terkait review uji materi dan perjuangan sekaligus Atensi dari DPRD membuahkan hasil.
Baca juga : Kepergok ‘Kencing’, Polda Sumsel Amankan Sopir Beserta Truk Tangki BBM
“Pertama kami sampaikan terkait posisi penentangan review hak uji materi ke Mahkamah Agung. Sudah kita sampaikan dan dianggap lengkap selanjutnya sudah ada bukti atensi dari Pak Firman dokumenter administrasi sampai dengan administrasi lengkap,”ungkapnya.
Menurutnya, Pihaknya memang sudah menerima surat balasan resmi dari MA dan sudah di sampaikan langsung ke DPRD Kota Palembang dan MA harus menunda pemberlakuan Permendagri no 134 tahun 2022.
“Tadi sudah ada surat resmi dari Mahkamah Agung dan sudah kami sampaikan. Registrasi dianggap lengkap, Mahkamah Agung akan menunjuk hakim akan bersidang menunjuk pemutus permohonan dari kita karena kami sudah menggugat melalui DPRD kota Palembang itu harus dihentikan terkait Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas Banyuasin dan kota Palembang di mana dampaknya itu adalah wilayah kota Palembang berkurang,”ulasnya.
Baca juga : TPU Kebun Bunga Penuh, Pj Sekda Palembang Arahkan Masyarakat Manfaatkan TPU Gandus
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa Ketua DPRD kota Palembang yang sudah menandatangani dan juga Pansus l dan pada saat menyampaikan keputusan MA dihadiri langsung oleh semua Ketua Fraksi hanya minus dari Fraksi Golkar.
“Tadi semua pimpinan Fraksi hadir pertama disampaikan oleh ketua DPRD kota Palembang untuk penundaan Permendagri nomor 134 karena ada upaya hukum jadi menunggu keputusan dulu,”ucapnya.
Selain itu, Ia menyakini Gugatan DPRD Kota Palembang akan segera dikabulkan MA karena bukan hanya melalui lembaga resmi tapi juga melalui lintas Partai dengan demikian agar sebelum Pilkada 2024 nanti sudah ada kepastian hukum.
“Ada surat lagi khusus dari DPRD kota Palembang menyampaikan kaitan kepada pihak Mahkamah Agung kepada Permendagri intinya minta itu dibatalkan melalui jalur politik atau fungsi-fungsi legislatif semoga Perjuangan ini segera mendapatkan kepastian,”harapnya.
Diketahui, Rapat Pimpinan DPRD Kota Palembang dihadiri Ketua Zainal Abidin, Wakil Ketua Sudirman, Ketua Fraksi PAN Ruspanda Karibullah, Ketua Fraksi Demokrat Aldestar, Ketua Fraksi PDIP Duta Wijaya Sakti, Ketua Fraksi PKB Sutami, Ketua Fraksi Gerindra Akbar Alfaro, Ketua Fraksi Nasdem Donny Prabowo, Ketua Fraksi PKS Yulfa Cindo Sari, Ketua Pansus l Firmansyah Hadi, dan ketua fraksi atau perwakilan dari Fraksi Golkar tidak hadir.