BeritaNasionalPendidikan

Guru Besar UIN Gagas Fikih Anti Selingkuh

×

Guru Besar UIN Gagas Fikih Anti Selingkuh

Sebarkan artikel ini
Prof.Fauzi sampaikan pidato pengukuhan Gubes UIN Walisongo tentang “Fikih Anti Selingkuh”.

Semarang,SuaraMetropolitan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih pada Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Prof. Dr. H. Moh. Fauzi, M.Ag.menggagas ide tentang “Fikih Anti Selingkuh”. Gagasan ini disampaikan Prof Fauzi dalam pidato pengukuhan Guru Besar UIN Walisongo di Semarang, Rabu (24/7/2024). Selain Prof. Fauzi, hari itu ada lima guru besar lainnya yang juga dikukuhkan.

Fikih anti selingkuh ini sebagai bentuk upaya melestarikan keluarga sakinah. Gagasan Prof Fauzi merespons maraknya perselingkuhan di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dari data Pengadilan Agama Kota Palembang Sumatra Selatan yang menyebutkan selama bulan Januari – Juli 2024 tercatat 1.478 kasus perceraian dan penyebab paling banyak adalah karena perselingkuhan, 1140 kasus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Survey lain yang dilakukan Institute for Family Studies (IFS) pada 2010 – 2016, laki laki (20%) cenderung gampang selingkuh dibandingkan perempuan (16%). Tema perselingkuhan juga diangkat dalam sebuah film, salah satunya adalah film “Ipar adalah Maut”. Film ini meraih 2,5 juta penonton dan menjadi film terlaris ke lima tahun 2024.

Baca juga: MUI Resmi Berhentikan Dua Pengurus Terkait dengan Israel

Film Ipar adalah Maut diangkat dari kisah nyata perselingkuhan antara suami dengan adek ipar perempuan. Selaras dengan Hadist Nabi “Dari Uqbah bin Amir, Bahwa Rasulullah bersabda: berhati hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki laki Anshar berkata: Wahai Rasulullah, Bagaimana pendapat Anda mengenai Ipar? Beliau menjawab: Ipar adalah Maut (HR Al Bukhari dan Muslim).

Prof.Dr.Fauzi,M.Ag yang merupakan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo menyampaikan gagasannya tentang Fikih Anti Selingkuh. Dia menguraikan tentang ciri ciri perbuatan yang dikategorikan selingkuh, antara lain pelakunya sedang terikat dalam perkawinan sah, adanya perbuatan menjalin cinta terlarang disertai zina yakni hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah, perbuatan yang dilakukan atas dasar saling suka tanpa adanya unsur paksaan, perbuatan dilakukan secara sembunyi sembunyi.

Ciri lainnya adalah tidak ada imbalan material atas hubungan seksual yang dilakukan antara keduanya. Ciri ini yang membedakan selingkuh dengan zina prostitusi. Sifat relasi sama-sama sebagai pelaku, namun jika salah satu pihak dipaksa atau persetujuan tapi dalam relasi kuasa maka ini disebut sebagai kekerasan seksual.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah dan Masyarakat Berkomitmen Penuhi Hak Anak

“Upaya preventif Fikih terhadap perilaku selingkuh sehingga terjaga keutuhan rumah tangga yang bisa dilakukan adalah perintah tertib dan etika berbusana serta hukum menutup aurat itu wajib, larangan menatap wajah lawan jenis dengan nafsu, larangan perbuatan pornografi dan pornoaksi, larangan melakukan “asy-syiya” yakni “al mufakharah bi al-jima” cerita vulgar tentang persenggamaan, larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah dan ditemani oleh mahramnya. Hal ini menjadi pintu terjadinya perselingkuhan, termasuk dalam konteks ini “Ipar adalah Maut”, ungkapnya.

Dalam pidato pengukuhan, Prof. Fauzi yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan pada LP2M menutup paparannya dengan harapan memberikan kontribusi akademik yang spesifik dan komprehensif. Fikih Anti Selingkuh ini merupakan gagasan awal untuk memasukan persoalan al mukhaddanah atau ittikhaz al khidn (selingkuh) dalam bab kajian fikih. Serta merumuskan selingkuh sebagai perbuatan haram.

Selingkuh merupakan bagian kajian bidang fikih, yakni bab fikih jinayah berupa tindakan hudud zina muhsan yang hukumnya haram dengan sanksi berupa hukuman rajam. Karena adanya ayat tentang selingkuh (Q.S.An Nisa :25 dan Q.S.Al Mukminun:5) maka perintah menjadi orang yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (Muhsinin atau muhsanat). Ketika kedua kata ini diikuti “ghayra” (bukan) dan “la” (tidak) maka kata mushafihin – musafihat (berzina secara terang-terangan melalui prostitusi) dan muttakhizi akhdan muttakhizati akhdan (berzina secara sembunyi melalui perselingkuhan) merupakan suatu perbuatan yang dilarang (haram).

Pengukuhan diiringi dengan Romantisme yang ditampilkan oleh masing-masing guru besar yang dilantik. Romantisme ditujukan kepada Istri yang hadir mendampingi Guru Besar termasuk dalam proses pencapaian gelar tertinggi, peran istri sangatlah besar. Bahkan Prof Fauzi menyampaikan lima pantun spesial untuk istrinya. Tak kalah Rektor UIN Walisongo juga menyampaikan apresiasinya untuk Istri tercinta yaitu Ibu Farikhah Nizar. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan