Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi X DPR RI menanggapi keluhan para guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil, menyusul kebijakan pemerintah yang mengangkat langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pemerintah menjaga prinsip keadilan agar para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih cepat memperoleh status aparatur negara.
Keresahan para guru honorer ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menetapkan pengangkatan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Langkah rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan dalam program MBG tersebut dianggap berbanding terbalik dengan kondisi ribuan guru honorer yang masih memperjuangkan status kepegawaian meskipun telah mengabdi dalam waktu lama dengan honor yang minim.
Menanggapi polemik tersebut, Fikri menilai kritik publik terkait ketimpangan perlakuan antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang wajar dan logis.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengancam, DPR Nilai Pemda Belum Sigap Ambil Langkah
Meski demikian, ia juga memahami adanya perbedaan sistem kerja, di mana guru berbasis jam mengajar sementara tenaga teknis bekerja berdasarkan jam kerja harian. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan rekrutmen harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pendidik.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sebagai langkah jangka panjang untuk membenahi persoalan tata kelola guru, legislator Fraksi PKS tersebut menyampaikan bahwa DPR sedang mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.
Tiga regulasi yang dimaksud adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, yang nantinya akan digabungkan menjadi satu regulasi yang lebih komprehensif.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan profesi guru yang belakangan dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Baca juga: PNBP Kejagung Tembus Rp19,8 Triliun, Jaksa Harus Sejahtera
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menambahkan bahwa perlindungan profesi guru harus diperjelas agar para pendidik tidak ragu dalam menjalankan perannya di sekolah.
Ia berharap, apabila tata kelola pendidikan dapat dibenahi, maka standar kesejahteraan guru di Indonesia ke depan bisa meningkat mendekati negara maju seperti Finlandia, yang dikenal memberikan gaji tinggi bagi guru dengan seleksi yang sangat ketat.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.
Meski memiliki visi besar, Fikri juga mengakui bahwa kondisi di lapangan saat ini masih jauh dari ideal, di mana honor guru masih berada pada kisaran Rp400 ribu meskipun sudah mengalami sedikit kenaikan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa peningkatan nasib guru, baik dalam hal status kepegawaian maupun pendapatan, sangat bergantung pada kesiapan anggaran negara serta kematangan regulasi yang sedang dibahas di parlemen. (*)








