Sekayu,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Kejaksaan Negeri Muba memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (9/12/2025).
Pj Sekda Muba Syafaruddin hadir bersama para asisten, kepala perangkat daerah, serta camat dari seluruh wilayah Muba. Penyuluhan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kajari Muba, Aka Kurniawan, selaku penginisiasi kegiatan, memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh pejabat daerah hingga kepala desa agar memahami risiko pelanggaran dan menghindari praktik yang dapat merugikan negara.
Baca juga: Palembang Torehkan Prestasi Nasional, Resmi Jadi Kota Terinovatif 2025
Dalam paparannya, Kajari memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi yang kerap terjadi, mulai dari korupsi yang merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Ia juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan melalui pemeriksaan LHKPN, penegakan aturan gratifikasi, pendidikan antikorupsi sejak dini, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan kepada Pemkab Muba dalam menjalankan program pembangunan agar sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Syafaruddin menegaskan bahwa Pemkab Muba terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa setiap tahun jajaran Pemkab menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama menjauhi praktik korupsi.
Baca juga: Ketidakwajaran Pangkat Pejabat di UNSRI: Jabatan Melonjak, Pangkat Tertinggal Jauh
Menurutnya, seluruh program pembangunan telah diawali dengan prosedur sesuai regulasi. Para pengelola kegiatan diwajibkan memahami aturan dan senantiasa menaati ketentuan, didukung sosialisasi dan pembinaan hingga tingkat desa.
“Intinya kembali kepada hati dan kemampuan kita mengendalikan diri. Seperti yang disampaikan Pak Kajari, jangan serakah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi dengan DPRD dilakukan dalam proses perencanaan pembangunan guna memastikan seluruh program berjalan transparan dan akuntabel. “Terima kasih kepada Pak Kajari yang telah memberikan masukan dan pengingat bagi kami, agar tujuh jenis tindak pidana korupsi yang dipaparkan tadi tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan, Asisten III Setda Muba RE Aidil Fitri, Kepala BPKAD Riki Junaidi, Kepala Bappeda Mursalin, Kepala BKPSDM Pathi Ridwan, Plt Inspektur Dian Marvita, Kepala Disdikbud Yayan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Daud Amri, serta para kepala bagian dan camat.






