Palembang,SuaraMetropolitan – Tunggakan pajak Hotel Swarna Dwipa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Hotel Swarna Dwipa diketahui merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikelola oleh PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang. Sebagai perusahaan daerah, hotel tersebut semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah provinsi, sehingga munculnya tunggakan pajak dalam jumlah besar dinilai menjadi ironi yang sulit diabaikan.
Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan mengatakan, apabila Bapenda Kota Palembang telah menetapkan adanya pajak hotel dan restoran yang masih terutang hingga ratusan juta rupiah, berarti terdapat dasar perhitungan yang bersumber dari transaksi atau omzet yang menjadi objek pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah ada penetapan pajak terutang oleh Bapenda, berarti ada dasar administrasi dan dasar perhitungan yang digunakan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kewajiban itu bisa menumpuk pada sebuah BUMD. Ini bukan hanya soal angka ratusan juta, tetapi soal disiplin tata kelola perusahaan milik pemerintah,” kata Feri, kepada SuaraMetropolitan Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas
Menurut Feri, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih serius dibanding tunggakan pada perusahaan swasta biasa karena menyangkut perusahaan milik pemerintah. Ia menilai, ketika pemerintah terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar patuh membayar pajak, maka perusahaan yang dimiliki pemerintah seharusnya menjadi contoh paling awal dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Yang berbahaya bukan hanya tunggakannya, tetapi pesan yang diterima publik. Pemerintah setiap hari meminta masyarakat taat pajak, sementara ada perusahaan milik pemerintah yang justru memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar. Ini menciptakan kesan standar ganda. Pemerintah jangan terlihat menagih orang lain, tetapi lalai mengurus perusahaannya sendiri,” ujarnya.
Feri menegaskan, pajak hotel dan restoran berkaitan dengan transaksi yang dilakukan tamu atau konsumen. Karena itu, ketika Bapenda telah menetapkan adanya kewajiban pajak berdasarkan data transaksi, pembukuan, atau hasil pemeriksaan, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pengelola hotel.
“Kalau penetapan itu sudah dilakukan, maka yang harus dibuka adalah mengapa kewajiban tersebut tidak terselesaikan. Apakah ada persoalan manajemen, lemahnya pengawasan, buruknya sistem pengendalian internal, atau ada faktor lain yang membuat kewajiban kepada daerah dibiarkan menumpuk. Di sinilah transparansi menjadi penting,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi direksi dan komisaris BUMD yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan. Menurutnya, jabatan strategis di perusahaan daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai posisi yang memberikan fasilitas dan penghasilan, tetapi harus diukur dari hasil kerja dan kontribusinya terhadap daerah.
“Direksi dan komisaris jangan cuma mau gaji besar, tetapi hasil kerjanya nihil. Kalau sebuah BUMD masih memiliki tunggakan pajak ratusan juta rupiah, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya dikerjakan oleh manajemen dan dewan komisaris. Mereka dibayar dari uang publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada publik,” kata Feri.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pemegang saham BUMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen Hotel Swarna Dwipa. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas, tetapi harus mampu mendeteksi persoalan keuangan sejak dini agar tidak berkembang menjadi beban bagi daerah.
“BUMD dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, menyumbang dividen, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Kalau yang muncul justru tunggakan pajak, maka evaluasi terhadap direksi dan komisaris adalah konsekuensi yang logis. Jangan sampai jabatan hanya menjadi tempat menikmati fasilitas, sementara kewajiban kepada daerah diabaikan,” pungkasnya.








