Berita Daerah

Imigrasi: 523 Warga Asing di OKI, 4 Dideportasi dan 4 Ditolak Masuk

×

Imigrasi: 523 Warga Asing di OKI, 4 Dideportasi dan 4 Ditolak Masuk

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan.

OKI,SuaraMetropolitan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (18/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pemda OKI ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Orang Asing dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Berbasis Investasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.”

Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Palembang, Moh. Feri Andrian, dalam laporannya menegaskan bahwa forum Timpora menjadi wadah pertukaran informasi antar instansi sekaligus langkah preventif dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di OKI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sekaligus Ketua Timpora OKI, Khairil Mirza, menekankan pentingnya pengawasan terpadu.

Baca juga: Kepala BNN RI Bawa 2.000 Paket Sembako untuk Warga Bali Terdampak Banjir

“Kabupaten OKI merupakan salah satu wilayah kerja Imigrasi Palembang yang memiliki sejumlah kawasan tujuan investasi. Melalui sinergi Timpora, diharapkan setiap instansi dapat menjalankan peran dan fungsi secara terpadu demi menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Pada kesempatan itu, turut diperkenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk memudahkan instansi terkait dalam memantau keberadaan orang asing.

Apresiasi juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albert Djalius, mewakili Kakanwil Guntur Sahat Hamonangan.

Baca juga: Maspuroh Dukung Program RDPS, Ratu Dewa: “Kalau Melenceng, Luruskan Kami”

“Kehadiran orang asing memiliki potensi positif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, hal ini juga dapat menimbulkan tantangan dari aspek keamanan dan ketertiban.” ujar Albert Djalius.

Acara dibuka resmi oleh Bupati OKI yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan,  Alamsyah, Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi.

“Pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kerja sama yang solid diperlukan agar tercipta pengawasan efektif demi mendukung iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten OKI,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Imigrasi Palembang, dipaparkan data terkini jumlah warga asing pengguna izin tinggal di Kabupaten OKI yang mencapai 523 orang. Dari hasil pengawasan, tercatat adanya Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 4 orang asing serta penangkalan terhadap 4 orang asing lainnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.