Palembang,SuaraMetropolitan Beberapa waktu lalu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang.
Dikarenakan Ombudsman RI Sumsel menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.
Baca juga: Siap-siap! 911 Orang CPDB Sumsel se-kota Palembang Lulus Jalur Prestasi Terancam di Anulir
Ombudsman telah menyimpulkan sebanyak 911 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang seharusnya dinyatakan tidak lulus tapi di aplikasi ppdbsumsel.com di nyatakan lulus.
Menurut M.Adrian carut marutnya PPDB di Sumatera Selatan diduga adanya intervensi Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko, Maka dari itu Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini adalah PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Baca juga: Komentari Hasil Temuan Ombudsman, K MAKI: Potensi Pidana Korupsi dan Kejahatan HAM
Saat dimintai keterangan PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengaku akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika memang terbukti bersalah akan di jatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang terbukti bersalah ya harus di tindak, untuk tindakan nya sesuai aturan,”katanya, Senin (01/07/2024).
Baca juga: PJ Walikota Damenta Optimis Ampera Tourism Run 2024 Dongkrak Perekonomian di Palembang
Saat di singgung apakah akan dilakukan evaluasi di jajaran Dinas Pendidikan Sumsel, Menurut Elen.
“Kita monitoring terlebih dahulu dan akan saya tanyakan langsung ke Disdik Sumsel,” pungkas Pj Gubernur Elen Setiadi.