Berita

Isbat Nikah Massal MUI, Jalan Menuju Keluarga Sakinah dan Terlindungi

×

Isbat Nikah Massal MUI, Jalan Menuju Keluarga Sakinah dan Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Tampak salah satu pasangan yang mengikuti isbat nikah massal.

Tangerang,SuaraMetropolitan Dalam rangka menyambut puncak peringatan Milad ke-50 yang jatuh pada 26 Juli 2025 mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan isbat nikah massal bagi puluhan pasangan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian MUI terhadap masyarakat.

Ketua Panitia Kegiatan, Fal Arovah Windiani, menyampaikan bahwa penyelenggaraan isbat nikah ini merupakan kerja sama antara MUI dengan berbagai pihak terkait, seperti Pengadilan Agama dan pemerintah setempat. Tujuannya adalah memberikan solusi administrasi hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara.

“Acara Itsbat Nikah Massal ini merupakan bentuk kepedulian MUI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara administrasi,” ujar Arovah saat memberikan sambutan, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Arovah menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Baca juga: DPR Desak APH Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

“Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak keperdataan keluarga, terutama dalam hal waris, pengasuhan anak, dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum agama dan negara,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama. MUI hadir melalui program ini untuk membantu masyarakat memperoleh kekuatan hukum atas pernikahan mereka, yang secara tidak langsung juga memberikan perlindungan bagi anak-anak mereka di kemudian hari.

“Kegiatan isbat ini tidak hanya terhenti di sini, tetapi melanjutkan pencatatan akta kelahiran anak, bagi yang sudah punya anak tetapi belum melakukan pencatatan akta anak. Bagi yang belum mempunyai anak, tentu harus mempersiapkan diri,” tambah Arovah.

Baca juga: Sukamta: Tanpa Modernisasi, TNI Bisa Tertinggal Jauh di Medan Perang

Bahkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak namun hanya mencantumkan nama ibu dalam akta kelahiran, kini bisa mengajukan permohonan perbaikan data.

“Bagi yang sudah mencatatkan akta kelahiran anak dan baru ada nama ibunya saja, maka bisa diajukan permohonan perbaikan atau penambahan nama bapaknya. Tujuan kita menyediakan administrasi yang baik untuk keluarga,” terangnya.

Melalui pengesahan ini, para peserta kini bisa menjalani kehidupan berumah tangga secara lebih tenang, karena telah diakui secara hukum negara.

“Kami berharap, dengan disahkannya pernikahan melalui itsbat nikah ini, kehidupan rumah tangga para peserta semakin berkah, harmonis, dan terlindungi secara hukum. Semoga langkah ini juga menjadi jalan bagi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, sesuai tuntunan Islam,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.