Tanggerang,SuaraMetropolitan – Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Drs Musifin SH menekankan agar masyarakat tidak menjadikan nikah siri sebagai budaya turun-temurun. Karena selain berdampak pada dirinya sendiri, juga akan berdampak pada keturunannya yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara.
“Nikah siri ini mudah-mudahan jangan dipelihara, jangan dibudayakan, jangan dibiasakan. Anak sekarang kalau dikasih dia sudah enggak zamannya lagi, yang namanya nikah harus langsung ke KUA (Kantor Urusan Agama),” ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah melakukan sidang isbat perkawinan massal kepada 40 pasutri di Tangerang, Banten. Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, maka diselenggarakan resepsi perkawinan massal sekaligus penyerahan buku nikah kepada masing-masing pasutri.
Baca juga: Diberangkatkan dari Madinah, Kloter KJT-30 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024
“Alhamdulillah telah kita saksikan penyerahan buku nikah. Jadi buku nikah diserahkan setelah melalui proses pemeriksaan dalam persidangan dan kami dari Pengadilan Agama Tigaraksa sudah memeriksa di persidangan bahwa dari 40 pasangan memang tidak ada kendala, tidak terhalang untuk melaksanakan pernikahan, jadi ketika itu kami sahkan nikah mereka,”kata Musifin.
Dalam sambutannya Musifin berharap setelah masing-masing pasutri menerima buku nikah, maka langkah selanjutnya adalah mengurus akta kelahiran untuk anak, karena akta kelahiran juga merupakan salah satu berkas yang sangat penting untuk dimiliki.
“Isbat nikah massal ini adalah kerja sama yang dimotori oleh MUI Pusat, dalam hal ini MUI Pusat bekerja sama dengan Pengadilan Agama yang memeriksa dan menyidangkan, kemudian terbitlah yang namanya buku nikah. Setelah ini ada yang namanya akta kelahiran, Bapak Ibu silahkan mengurus. Ini adalah kewenangan daripada Disdukcapil,” kata dia menjelaskan.
Baca juga: Penerapan Kebijakan Kewajiban Asuransi Kendaraan Harus Berdasarkan PP dan Revisi UU LLAJ
Lebih lanjut, Musifin menuturkan bahwa kegiatan seperti ini masih sangat dibutuhkan di beberapa daerah, khususnya di Tanggerang yang memang masih membutuhkan pelayanan tersebut.
“Kami dari pengadilan juga berharap, mudah-mudahan langkah ke depannya akan ada momen-momen seperti ini, karena masih banyak di daerah-daerah sekitar yang hanya melaksanakan nikah siri,” tuturnya.
“Mudah-mudahan buku nikah ini menjadi seperti SIM, sebagai bukti bahwa kita sudah diayomi, sudah diakui selain oleh agama juga diakui oleh negara. Jadi ke mana pun kita melangkah akan aman,” imbuhnya. (*)