Berita Daerah

Izin Bangunan Tidak Sesuai dan Abaikan 4 Kali Panggilan, DPM-PTSP Banyuasin Ancam Beri Sanksi kepada ZTMT

×

Izin Bangunan Tidak Sesuai dan Abaikan 4 Kali Panggilan, DPM-PTSP Banyuasin Ancam Beri Sanksi kepada ZTMT

Sebarkan artikel ini
Diduga bangunan ruko yang milik ZTMT yang tidak sesuai perizinan.

Banyuasin,SuaraMetropolitan Dugaan pelanggaran izin bangunan kembali menyeret nama ZTMT, warga Seberang Ulu 1, Kota Palembang. Ia diduga mendirikan ruko tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dokumen resmi mencatat, pada tahun 2020 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin, Ali Sadikin, menerbitkan izin nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP/2020. Izin tersebut diperuntukkan bagi pembangunan mess dua lantai di atas lahan seluas 576 meter persegi, berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dengan dasar kepemilikan tanah SHM Nomor 97.

Namun, di lapangan, bangunan yang berdiri jauh berbeda. ZTMT justru membangun 12 unit ruko dua lantai dengan luas mencapai 1.440 meter persegi di atas tanah sekitar 10.246 meter persegi. Kondisi ini yang kemudian menimbulkan persoalan perizinan.

Baca juga: Diduga Bangun Ruko di Luar Izin, ZTMT 4 Kali Mangkir dari Panggilan DPM-PTSP Banyuasin

Kepala DPM-PTSP Banyuasin menegaskan, pembangunan ruko memiliki aturan teknis khusus yang harus dipenuhi.

“Pembangunan ruko itu ada tiga syarat dari tim teknis, yaitu advice plan dari PUTR, gambar teknis dari PUTR, dan surat pernyataan kesiapan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari DLH. Setelah itu baru dilaksanakan sidang SIMBG. Kalau dari sistem SIMBG bisa tercetak, artinya tim teknis sudah sepakat untuk menerbitkan izinnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan persoalan lahan tetap menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau masalah tanah, itu ranah BPN. Apalagi lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik, sehingga bila ada sengketa bisa ditinjau ulang,” tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Roni Soroti Dugaan Pungli Oknum, di Balik Sewa Lahan Jakabaring Rp290 Juta

Lebih lanjut, pihak DPM-PTSP mengungkapkan bahwa ZTMT sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir.

“Sejak 2024, kita sudah melayangkan panggilan sekitar empat hingga lima kali. Tapi ZTMT tidak pernah datang. Padahal maksud kita persuasif, ingin membimbing agar sesuai aturan. Karena terus mangkir, ke depan ZTMT akan dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, uwartawan berupaya mengonfirmasi ZTMT melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Pesan terkirim dengan tanda centang dua, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.