BeritaHukum

Janji 5 Tahun Diingkari, Heri Amalindo Lawan SK Kemendagri yang Dinilai Menyesatkan

×

Janji 5 Tahun Diingkari, Heri Amalindo Lawan SK Kemendagri yang Dinilai Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Heri Amalindo.

Palembang,SuaraMetropolitan Gugatan Bupati PALI Heri Amalindo terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kini memasuki babak baru. Ia resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) lantaran keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SK pelantikan Bupati PALI hasil Pilkada 2021 tidak mencantumkan masa jabatan secara eksplisit. Hal ini menjadi sumber perdebatan, karena Pilkada tersebut tidak termasuk dalam Pilkada serentak 2020, sehingga tidak diatur dalam regulasi yang sama. Pada saat pelaksanaan Pilkada 2021, belum ada ketentuan khusus maupun Permendagri yang secara tegas mengatur masa jabatan kepala daerah terpilih.

Dalam kondisi hukum yang tidak spesifik tersebut, berlaku ketentuan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 2, yang menetapkan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Maka dari itu, keputusan Kemendagri untuk memberhentikan Heri Amalindo lebih cepat dari masa jabatan yang seharusnya dinilai menyesatkan dan tanpa dasar yang kuat.

Menanggapi gugatan ini, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, memberikan kritik keras terhadap kinerja Kemendagri.

“Terlalu besar anggaran APBN untuk Kemendagri dengan ribuan ASN, tapi terkesan salah dalam menafsirkan aturan perundangan,” Kata Feri kepada SuaraMetropolitan.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Fatal dan Konflik Kepentingan, Hingga Potensi Rugi Puluhan Miliar PT SMS

Menurut Feri, masyarakat PALI pun terkena dampak langsung dari keputusan yang dinilai terburu-buru tersebut.

“Bupati PALI dan masyarakat PALI terkesan terzolimi oleh SK Kemendagri ini karena janji kampanye untuk 5 tahun masa jabatan Bupati,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti bahwa konsideran SK pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2021 belum diatur dalam Permendagri yang berlaku.

“Konsideran SK pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada tahun 2021 belum dibuat di dalam Permendagri dan perubahan aturan perundangan untuk Pilkada tahun 2021,” kata Feri.

Ia pun menyimpulkan bahwa SK tersebut cacat secara hukum.

Baca juga: Perbaikan Pipa Utama, Distribusi Air Palembang Terganggu hingga 2 Hari

“Sehingga SK pemberhentian Bupati PALI hasil Pilkada tahun 2021 cacat hukum karena salah membuat dasar hukum pemberhentian,” ujarnya.

Lebih jauh, Feri menyampaikan bahwa SK tersebut bahkan baru disampaikan kepada Heri Amalindo tiga bulan setelah pelantikan Bupati PALI terpilih Asgianto  saat gugatan sudah mulai diproses.

“Kemudian SK pemberhentian Bupati PALI disampaikan ke penggugat Heri Amalindo tiga bulan setelah pelantikan Bupati terpilih Asgianto atau setelah sidang gugatan bergulir,” tegasnya.

Feri Kurniawan menyerukan agar Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menteri Dalam Negeri.

“Jika Kemendagri terus menunjukkan kelalaian dalam memahami regulasi dasar, maka wajar bila publik menuntut Presiden Prabowo mempertimbangkan penggantian Menteri. Negara tak bisa terus dirugikan oleh kesalahan administratif,” ujar Feri menegaskan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.