Berita Daerah

Janji Tinggal Janji, Janji Bayar Gaji Dicicil pun Tak Ditepati, Sopir Feeder: Sampai Kapan Kami Diperlakukan Begini?

×

Janji Tinggal Janji, Janji Bayar Gaji Dicicil pun Tak Ditepati, Sopir Feeder: Sampai Kapan Kami Diperlakukan Begini?

Sebarkan artikel ini
Angkot Feeder LRT Musi Emas, (Foto: SuaraMetropolitan - Yon)

Palembang,SuaraMetropolitan Kekecewaan mendalam kembali diungkapkan oleh para sopir Feeder LRT Musi Emas. Hingga Senin (8/7/2025), gaji yang dijanjikan akan dicicil oleh pihak operator, PT Transportasi Global Mandiri (TGM), tak kunjung dibayarkan. Janji pembayaran tahap pertama yang dijadwalkan pada 7 Juli belum juga terealisasi.

“Katanya gaji bulan ini dibayar separuh dulu tanggal 7, sisanya tanggal 15. Tapi ini sudah tanggal 8, tidak ada realisasi. Janji terus, tapi tidak pernah ditepati. Sampai kapan kami diperlakukan begini?” keluh salah satu sopir kepada SuaraMetropolitan.

Kalaupun operator kembali berdalih bahwa pembayaran dari Pemerintah Kota Palembang belum cair. Namun, menurut para sopir, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan utama.

“Seharusnya ada dana talangan untuk operasional minimal tiga bulan. Kalau bergantung penuh ke pembayaran Pemkot dan ujungnya kami yang jadi korban, ini adalah sistem yang gagal dan keuangan perusahaan yang tidak sehat,” tegasnya.

Yang lebih menyakitkan, keterlambatan dan skema pencicilan gaji itu tidak disertai kompensasi. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, pengusaha yang terlambat membayar upah kepada pekerja wajib membayar denda sebesar:

5% dari total upah yang seharusnya dibayarkan untuk keterlambatan 1–8 hari,

ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan berikutnya.

Perusahaan juga tetap wajib membayar seluruh gaji pekerja secara penuh, tanpa potongan.

Baca juga: Diskon Ilegal BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya, Eks Walikota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Pasar Cinde

“Aturan pemerintah sudah jelas, tapi perusahaan seolah kebal dari sanksi. Gaji telat berkali-kali, dibayar cicil, tanpa kompensasi satu sen pun,” ujar sopir lainnya.

Tak hanya soal gaji, kekhawatiran juga muncul soal kejelasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dengan sistem pembayaran gaji yang tak menentu, para sopir khawatir hak jaminan sosial mereka juga terabaikan.

“Kalau gaji kami saja tidak dibayar penuh, bagaimana hitungan mereka setor iuran BPJS kami? Jangan sampai nanti kami butuh berobat atau ada kecelakaan kerja, malah tidak bisa klaim karena iurannya macet,” ujar seorang sopir dengan nada waswas.

Para sopir mendesak agar Pemerintah Kota Palembang turun tangan melakukan evaluasi terhadap operator Feeder. Mereka berharap hak-hak dasar pekerja transportasi publik tetap dihormati dan dilindungi.

“Kami di sini bukan relawan, ini pekerjaan profesional. Kami punya keluarga, kami butuh makan, kami perlu perlindungan dari pemerintah. Jangan terus-menerus kami yang jadi korban,” pungkas mereka.

Baca juga: K-MAKI Apresiasi Respons Cepat DPRD PALI, Aset Daerah Lahan 401 Hektare Akhirnya Dikuasai

Dihubungi secara terpisah, pihak manajemen PT Transportasi Global Mandiri melalui Fajar menyampaikan bahwa persoalan pembayaran gaji memang tengah dalam proses penyesuaian.

“Melihat tiga bulan belakangan, memang sudah tidak memungkinkan lagi bagi manajemen untuk merilis gaji pada tanggal 3 setiap bulannya,” ungkapnya.

Ia menyebut, perusahaan telah merancang pergeseran tanggal pembayaran gaji menjadi tanggal 20 atau 25, dan telah disosialisasikan sejak dua bulan lalu.

“Jadi sebenarnya bukan dicicil, tapi kami turunkan dulu secara bertahap karena ada dua opsi yang sedang kami pertimbangkan: apakah akan lebih membebani perusahaan atau karyawan,” jelas Fajar.

Menurutnya, jika skema pembayaran dilakukan penuh di tanggal 20 atau 25, sementara kebutuhan mendesak karyawan tidak bisa menunggu, maka pihaknya berusaha memberikan solusi antara, yakni mencairkan sebagian pada tanggal 7 atau 8.

“Itu sebabnya kami ambil dua opsi dulu bulan ini. Tapi mulai bulan berikutnya, sudah akan ada kepastian kapan gajian, yang kemungkinan di atas tanggal 14,” katanya.

Terkait kompensasi atas keterlambatan gaji, Fajar belum dapat memberikan kepastian. Namun menurutnya, hal tersebut kemungkinan akan dibahas terlebih dahulu di internal manajemen.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.