Palembang,SuaraMetropolitan – Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan tema pengawasan dengan stakeholder peran media dalam pengawasan penetapan daftar pemilu sementara (DPS), kegiatan bertempat di The Zuri, Senin (05/08/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan menjelaskan bahwa pengawasan jelang pemilu 2024 perlu dilakukan bersama termasuk masyarakat. Seperti pada saat ini, kata Kurniawan, jelang pemilu 2024 banyak ditemukan alat peraga kampanye bertebaran dimana-mana yang justru merusak estetika kota.
“Saat ini masih tahap sosialisasi ini paling banyak dilakukan kesalahan estetikanya sehingga mengganggu lingkungan masak calon kepala daerah jadi perusak lingkungan,”katanya.
Karena, Baliho yang berada di pohon dan tiang listrik mengganggu jika ada perbaikan dan juga soal keindahan kota ini juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota.
“Kita sudah sampaikan ke Pemda untuk menertibkan alat peraga kampanye termasuk juga yang menghalangi pandangan seperti yang di gang sehingga mengganggu kendaraan yang akan keluar,”ulasnya.
Alat peraga kampanye, boleh dilakukan 3 hari setelah penetapan dari KPU apa saja yang dilarang itu juga sudah disampaikan ke Paslon maupun timsesnya agar tidak melakukan kesalahan.
“Kita akan sampaikan detail kepada Pasangan calon maupun timses ini artinya tidak ada lagi yang tidak tahu nanti kita sampaikan Informasi seperti ini tidak boleh lagi memasang alat peraga dipasang selama masang silahkan tiang sendiri,”paparnya.
Baca juga: Terlalu Padat, Car Free Day dan Tempat Berjualan di Kawasan Kambang Iwak akan Ditata Kembali
Makanya, lanjut Kurniawan, Bawaslu perlu masukan informasi dari media terkait apa sedang dilakukan oleh KPU saat ini.
“Kita juga butuh masukan dari masyarakat secara umum maupun dari rekan-rekan jurnalis kita butuh informasi juga ada terhadap Bawaslu terkait pengawasan daftar pemilih sementara yang dilaksanakan di KPU,”ujarnya.
Seperti, kata Kurniawan, Bawaslu menemukan di daerah adanya petugas coklit yang tidak melakukan tugas justru melimpah pekerjaannya ke orang lain dan ini tidak boleh dilakukan.
“Ada yang stikernya tidak dipasang ada juga petugas coklitnya yang melaksanakannya orang lain istilahnya menggunakan joki sebenarnya sangat tidak boleh untuk kejadian tersebut di wilayah OKU dan tidak pasang stiker itu di Banyuasin,”ungkapnya. (Yon)