BeritaNasionalPendidikan

Jumlah Sekolah Negeri Terbatas, Lisda Hendrajoni: Bangun Jembatan dan Jalan Saja Bisa

×

Jumlah Sekolah Negeri Terbatas, Lisda Hendrajoni: Bangun Jembatan dan Jalan Saja Bisa

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (12/07/2024).

Banda Aceh,SuaraMetropolitan Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menyayangkan masih adanya beberapa persoalan pendidikan di Indonesia yang belum terselesaikan. Misalnya, terdapat ketimpangan antara sekolah favorit dan tidak, sehingga para orang tua akan berlomba memasukkan anaknya ke sekolah favorit tersebut.

Karena itu, Lisda menilai hal tersebut harus menjadi perhatian bersama agar bagaimana dunia pendidikan seharusnya bisa menambah jumlah sekolah dengan sarana dan prasarana secara merata dan memadai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Persoalan PPDB Tak Berubah, Sistem Zonasi Gagal Ciptakan Pemerataan Kualitas Pendidikan

“Persoalannya saat ini, bagaimana peran negara hadir? Adakah niat baiknya atau tidak? Apakah dalam hal ini negara mampu membangun sekolah, memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru kita? Pasalnya sekolah dan guru-guru yang mempunyai kualitas baik menjadi investasi masa depan bangsa ini, sedangkan untuk membangun jembatan dan jalan tol saja bisa,” ujar Lisda usai melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi X ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (12/07/2024).

Lebih lanjut Politisi Fraksi NasDem menjelaskan saat ini yang terjadi di lapangan adalah bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin berkurang jumlah sekolahnya. Jumlah SD lebih banyak daripada jumlah SMP, dan jumlah SMP lebih banyak daripada jumlah SMA.

Baca juga: Ombudsman Menilai Ada Pembiaran Terkait Kecurangan PPDB SMAN di Sumsel

Tonton YouTube: “Carut Marut PPDB SMAN di Sumsel, DPD LAI: Harus Ada Yang Tersangka”

Sehingga, dengan situasi seperti ini akan berdampak pada anak yang tidak kebagian sekolah, terlepas juga masalah ekonomi. Permasalahan seperti ini sudah seharusnya menjadi kewajiban negara agar bagaimana anak-anak harus di Indonesia bisa bersekolah semua.

“Kalau seperti ini (jumlah sekolah terbatas) berarti pemerintah mempersiapkan anak-anak kita untuk tidak bersekolah, dan tidak mendapatkan hak pendidikan. Ini betul-betul sudah melanggar Undang-Undang 1945, di mana pemerintah harusnya hadir dalam upaya mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan amanat UUD 1945. Maka itu negara wajib hadir dan turun tangan mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan