Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang dinilai janggal.
Investigator K-MAKI, Rahman, mencurigai adanya “pangkat kilat” dalam proses pengangkatan Roby Yulyadi sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR.
Pelantikan yang berlangsung pada 25 September 2025 itu dinilai tidak sesuai aturan, karena pejabat yang bersangkutan diduga belum memenuhi syarat pangkat dan eselon jabatan struktural yang berlaku bagi posisi tersebut.
“Dari data yang kami dapat, Roby Yulyadi baru berpangkat III/d. Tapi jabatan Sekretaris Dinas sekaligus Plt Kepala Dinas seharusnya ditempati oleh pejabat dengan pangkat minimal IV/a dan eselon IIIA menuju IIB,” ungkap Rahman, kepada SuaraMetropolitan, Senin (6/10/2025).
Baca juga: BPK Soroti Tata Kelola PDAM Sekayu
Rahman menilai, jika benar demikian, maka pelantikan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa setiap jabatan harus diisi oleh ASN dengan kualifikasi, kompetensi, dan pangkat sesuai ketentuan;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018, yang menegaskan syarat pangkat dan eselon untuk jabatan struktural setingkat sekretaris dinas dan kepala dinas, serta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan prinsip sistem merit dan profesionalitas ASN dalam setiap pengangkatan jabatan.
“Kalau benar masih III/d, lalu tiba-tiba dilantik jadi Plt Kepala Dinas, ini bisa disebut ‘pangkat kilat. Artinya, ada lompatan yang melanggar sistem merit ASN. Itu bukan hal sepele,” tegas Rahman.
Lebih lanjut, Rahman juga menyoroti adanya perbedaan informasi di publik terkait status kepangkatan pejabat tersebut.
“Dari pemberitaan yang beredar disebutkan Roby sudah berpangkat IV/a, tapi kalau memang begitu, silakan dibuktikan. Jangan cuma lewat omongan, tunjukkan SK dan dasar hukumnya,” tantang Rahman.
Baca juga: Gerai Indomaret Depan RS Bunda Diduga Langgar Aturan, K-MAKI: Pemda Banyuasin Jangan Jadi Penonton
Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk bersikap terbuka dan menjelaskan secara transparan dasar hukum pelantikan tersebut.
“Publik berhak tahu. Kalau memang semua sesuai aturan, kenapa tidak dibuka saja dokumennya? Biar jelas, biar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Rahman menegaskan bahwa K-MAKI akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dilakukan penelusuran resmi terkait dasar kepangkatan, eselonisasi, dan proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
“Kami akan laporkan ke KASN agar ini ditelusuri. Karena ini bukan sekadar soal jabatan seseorang, tapi soal integritas sistem ASN di Pemkot Palembang,” pungkas Rahman dengan nada kritis.






