Berita DaerahHukum

K-MAKI: Mengapa Baru Harnojoyo Jadi Tersangka Diskon Ilegal BPHTB Cinde, Kemana Pejabat Teknis?

×

K-MAKI: Mengapa Baru Harnojoyo Jadi Tersangka Diskon Ilegal BPHTB Cinde, Kemana Pejabat Teknis?

Sebarkan artikel ini
Tampak Harnojoyo mengenakan rompi merah tersangka Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Penetapan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai satu-satunya tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan Pasar Cinde, dinilai tidak adil dan menyisakan banyak pertanyaan. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menilai Kejati Sumsel terlalu sempit memandang kasus yang bersifat kolektif ini.

“Yang jadi pertanyaan besar, mengapa baru Harnojoyo yang ditetapkan tersangka? Kemana para pejabat teknis yang ikut menerbitkan, menandatangani, bahkan disebut menerima aliran dana dari kebijakan ini?” Tegas Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, kepada SuaraMetropolitan , Rabu (23/7/2025).

Menurut Feri, keputusan memberikan potongan BPHTB hingga 50 persen bukan tindakan tunggal yang bisa dilakukan oleh seorang kepala daerah tanpa keterlibatan perangkat teknis. Bahkan, surat keputusan potongan pajak tersebut diterbitkan oleh Kepala BPPD Kota Palembang saat itu, berinisial SR.

Baca juga: Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS

“Kalau memang SK potongan pajak itu dianggap perbuatan melawan hukum, logikanya semua yang ikut dalam proses administrasi dan eksekusi teknis harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dasar potongan BPHTB adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disahkan pada era mendiang Wali Kota Romi Herton tahun 2013, yang menyatakan bahwa potongan BPHTB di atas Rp2 miliar menjadi ranah Wali Kota. Namun begitu, tetap saja proses teknis penerbitan SK dilakukan oleh pejabat di lingkungan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).

“Korupsi seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kejahatan personal. Ini kejahatan kolektif dalam sistem yang dikelola bersama-sama,” tegas Feri.

Baca juga: Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!

Ia menyayangkan jika Kejaksaan hanya berani menetapkan satu nama sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang secara terang benderang ikut terlibat, justru seolah dibiarkan.

“Kalau hanya Harnojoyo yang diseret, maka kami anggap ini sebagai bentuk penegakan hukum yang parsial dan naif. Keadilan akan timpang jika pelaku teknis dibiarkan bebas begitu saja,” katanya.

Feri menegaskan bahwa K-MAKI akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Sumsel untuk berani mengungkap semua pihak yang terlibat. “Jangan berhenti di permukaan. Kejati harus bongkar aktor lainnya agar publik percaya bahwa hukum masih berpihak pada keadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.