Berita DaerahHukum

K MAKI Nilai Dugaan Kriminalisasi Fachrurozi Cemari Semangat Reformasi Polri di Wilayah Polda Sumsel

×

K MAKI Nilai Dugaan Kriminalisasi Fachrurozi Cemari Semangat Reformasi Polri di Wilayah Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (K MAKI) Sumsel, Boni Belitong, saat melakukan aksi damai didepan Mapolda Sumsel, Senin (10/11/2025) pagi.

Palembang,SuaraMetropolitan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Wilayah Sumatera Selatan menilai dugaan kriminalisasi terhadap Fachrurozi Bin Anas Bahri yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel telah mencederai semangat reformasi Polri yang tengah digelorakan Presiden Republik Indonesia.

Kasus yang berawal dari laporan dugaan pengerusakan pondok kayu pada Agustus 2022 itu kini menjadi sorotan publik setelah penetapan Fachrurozi sebagai tersangka pada 30 Oktober 2025. K MAKI menilai proses hukum tersebut sarat rekayasa, cacat prosedur, dan mengandung konflik kepentingan.

Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong, menegaskan bahwa penetapan Fachrurozi sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/X/2025/Ditreskrimum tidak memiliki dasar pembuktian yang sah.

“Bukti yang digunakan hanya berupa foto kiriman pelapor tanpa uji forensik digital. Ini menyalahi asas pembuktian pidana dan menunjukkan lemahnya integritas penyidikan,” tegas Boni, kepada SuaraMetropolitan Senin (10/11/2025).

Boni menjelaskan, foto tersebut justru memperlihatkan pondok masih berdiri utuh ketika Fachrurozi berada di lokasi. Namun penyidik, kata dia, mengabaikan fakta sederhana itu dan tetap memaksakan penetapan tersangka.

Deputi K MAKI, Feri Kurniawan saat di wawancarai di sela-sela aksi damai di depan Mapolda Sumsel, didampingi Investigator K MAKI, Rahman, Senin (10/11/2025) pagi.

Baca juga: Hemat Anggaran dan Percepat Layanan, Pemkot Palembang Terapkan Perkantoran Terpadu

“Parahnya lagi, kasus ini sebelumnya sudah pernah dihentikan oleh Polresta Palembang dan dinyatakan sebagai perkara perdata oleh ahli pidana. Tapi kemudian diambil alih Polda Sumsel dengan pendapat ahli yang diduga diganti untuk menguntungkan pelapor,” tambahnya.

Deputi K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyoroti kejanggalan lain yang menguatkan dugaan kriminalisasi, yakni perbedaan lokasi tanah pelapor dengan objek pondok yang dipersoalkan.

“Tanah pelapor Ratna Juwita berada di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, sedangkan pondok yang dipersoalkan justru berlokasi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Jaraknya sekitar 300 meter dari lahan pelapor,” ungkap Feri.

Selain itu, kata Feri, penyidik menyita barang bukti berupa pintu dan seng yang diantar langsung oleh pelapor, bukan disita dari tempat kejadian perkara. Tidak ada berita acara penyitaan yang sah, sehingga keaslian barang bukti diragukan.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat Fachrurozi melakukan pengerusakan. Penyidikan seperti ini tidak hanya lemah, tapi juga berpotensi melanggar hukum acara pidana,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Bagaimana Pengawasan dari Ketua TAPD?

Investigator K MAKI Sumsel, Rahman, menambahkan bahwa dalam perkara ini juga ditemukan indikasi konflik kepentingan penyidik.

“Salah satu penyidik, Berinisial AKBP WA diketahui pernah menyebut dirinya anak angkat dari pelapor Ratna Juwita. Ini jelas benturan kepentingan yang seharusnya membuatnya tidak layak menangani perkara ini,” ujar Rahman.

Rahman menilai lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Polda Sumsel turut memperburuk situasi.

“Kabag Pengawas Penyidikan malah menyetujui penetapan tersangka tanpa memastikan kelengkapan alat bukti. Ini mencerminkan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

K MAKI Sumsel menilai, dugaan kriminalisasi ini mencederai citra Polri dan menodai semangat reformasi yang tengah didorong pemerintah pusat.

“Ketika Presiden RI membentuk Tim Reformasi Polri, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Ini memalukan dan harus segera dievaluasi oleh Kapolri,” tegas Boni Belitong.

Sebagai bentuk sikap, K MAKI Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolda Sumsel segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Fachrurozi.

2. Meminta Kapolri, Propam Polri, dan Kompolnas RI melakukan audit investigatif terhadap penyidik dan Kabag Pengawas Penyidikan Polda Sumsel.

3. Mendorong reformasi serta perombakan struktur pengawasan penyidikan di Polda Sumsel.

4. Meminta restitusi dan rehabilitasi nama baik Fachrurozi.

“Kasus ini menjadi cermin bahwa hukum masih bisa disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. K MAKI Sumsel menyerukan agar Kapolri turun tangan dan menindak tegas oknum penyidik yang melenceng dari semangat reformasi Polri,” pungkas Boni Belitong.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.