Berita DaerahHukum

K MAKI: RKAB Palsu dan Reklamasi Hantu adalah Bom Waktu Tambang di Sumsel

×

K MAKI: RKAB Palsu dan Reklamasi Hantu adalah Bom Waktu Tambang di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong.

Palembang,SuaraMetropolitan Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong, menyebut Sumatera Selatan sedang menghadapi bom waktu dalam sektor pertambangan. Hal ini dipicu oleh maraknya dugaan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) fiktif, pengemplangan dana reklamasi pasca tambang, serta pembiaran terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“RKAB palsu dan reklamasi yang tidak pernah dijalankan itu ibarat bom waktu. Kerugian negara sudah sangat besar, tapi kerusakan lingkungannya jauh lebih mengerikan. Ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa penindakan serius,” tegas Boni saat diwawancarai wartawan SuaraMetropolitan, Selasa, (5/8/2025).

Ia membandingkan kasus di Bengkulu—yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar dan telah menjerat mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herardi, sebagai tersangka dengan kondisi di Sumsel yang menurutnya justru jauh lebih parah.

“Kalau Bengkulu saja bisa menyeret pejabat pusat, kenapa Sumsel yang kerugiannya lebih besar justru adem ayem? RKAB palsu, tambang ilegal, royalti yang tidak dibayar, semua itu ada di depan mata,” kata Boni.

Baca juga: Dari RKAB Palsu hingga Tambang Terbengkalai, K MAKI Soroti Jejak Sunindyo dan Tanda Tanya untuk Kejati Sumsel

Beberapa kasus mencuat dalam sorotan publik, termasuk RKAB fiktif PT PHL di Lahat, yang pada 2023 dikonfirmasi langsung oleh Sunindyo sebagai tidak pernah dikeluarkan DJ Minerba. Aktivitas tersebut pun masuk kategori ilegal, namun hingga kini belum ada proses hukum lanjutan di Sumsel.

Selain itu, Boni juga menyoroti mangkraknya kewajiban reklamasi pada tambang emas milik PT Duinanusa Sejahtera (DNS) di Kabupaten Muratara. Lubang bekas tambang dibiarkan terbuka sejak perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. Saat ini lubang tersebut bahkan digunakan masyarakat untuk penambangan tradisional yang membahayakan keselamatan.

“Kalau reklamasi tidak jalan, lalu siapa yang bertanggung jawab? DLHP Sumsel, Dinas ESDM, Biro Ekonomi, mereka ini punya tanggung jawab. Tapi mereka justru menghilang dari persoalan,” kritik Boni.

Lebih jauh, K MAKI mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kejati Sumsel belum berani menetapkan tersangka, padahal kasus-kasus seperti dugaan korupsi IUP PT ABS telah merugikan negara hampir Rp489 miliar, menurut audit BPK.

Baca juga: Jalan Tambang untuk Rakyat: Herman Deru Tekan Gas Atasi Polusi Udara Lahat

“Sunindyo sudah tersangka di Bengkulu, tapi diperiksa di Sumsel malah diam saja. Ada apa? Apa karena terlalu banyak hubungan seremonial antar pejabat, maka jadi hukum jadi tumpul?” sindirnya.

Tak hanya menyangkut kerugian negara, Boni juga menekankan bahwa pembiaran ini telah berdampak langsung ke masyarakat.

“Jalan rusak parah, banjir makin sering, nyawa melayang di bekas tambang. Ini bukan lagi soal uang negara, tapi soal tanggung jawab terhadap rakyat Sumsel,” ujarnya.

K MAKI menyentil soal dispensasi ODOL batubara oleh oknum pejabat Dishub Sumsel dan mendesak agar penegakan hukum di Sumsel segera bergerak. Boni juga menegaskan, jika aparat penegak hukum tak segera bertindak, maka Sumsel akan menjadi contoh nyata kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam.

“Kalau hukum hanya jadi hiasan, ya sudah mafia tambang akan terus pesta. Dan rakyat lah yang menanggung akibatnya,” pungkas Boni Belitong.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.