Berita Daerah

K-MAKI Soroti Kasus ZTMT: Cermin Lemahnya Penegakan Aturan di Banyuasin

×

K-MAKI Soroti Kasus ZTMT: Cermin Lemahnya Penegakan Aturan di Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Tampak bangunan ruko yang diduga tidak sesuai perizinan.

Banyuasin,SuaraMetropolitan – Kasus dugaan pelanggaran izin bangunan oleh pengusaha asal Palembang berinisial ZTMT menjadi sorotan tajam publik dan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan. Pasalnya, meskipun telah empat kali dipanggil secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin, ZTMT tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, terkait dugaan ketidaksesuaian izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Berdasarkan dokumen yang berhasil di himpun, ZTMT tercatat memperoleh rekomendasi IMB dari Kelurahan Jakabaring Selatan Nomor 503/09/JAKSEL/2020 tertanggal Juni 2020 untuk pembangunan gedung permanen berukuran 5×12 meter sebanyak 12 unit, di atas lahan seluas 10.246 meter persegi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97. Menariknya, surat tersebut tidak mencantumkan nama pejabat kelurahan, hanya tanda tangan tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasinya.

Selain itu, terdapat surat lain Nomor 503/10/JAKSEL/2020 tertanggal 17 Juni 2020, untuk jenis bangunan ruko permanen seluas 720 meter persegi dengan luas lahan 6.000 meter persegi, berlokasi di alamat yang sama, Jalan Noerdin Panji RT 08 RW 04, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

ZTMT juga tercatat sebagai penanggung jawab dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Juni 2020, dengan alamat usaha di Jalan A. Yani No. 42, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam dokumen tersebut disebutkan kegiatan pembangunan Mess Karyawan dua lantai sebanyak 12 unit, dengan luas bangunan 1.440 meter persegi di atas lahan 10.246 meter persegi, sesuai SHM Nomor 00097 tanggal 19 Juli 2002. SPPL ini terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 660/DLH/317-TL/SPPL/2020, ditandatangani oleh Sekretaris DLH Jeprindi Dirta Pratama, S.Stp., M.Si (NIP. 19870728 200602 1001). Padahal, pada tahun yang sama posisi Sekretaris Kabupaten Banyuasin masih dijabat Chika Andra, Tr.KL, yang menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif.

Baca juga: Misteri Sewa Lahan Pemprov Sumsel, Dari Lahan Parkir Jadi Restoran Cepat Saji

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat pemanggilan keempat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Surat ini menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya (Nomor 503/124/DPM-PTSP/2024 tanggal 5 Juni 2024) terkait validasi dan verifikasi kesesuaian bangunan dengan IMB Nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP dan Nomor 503/132/IMB/2020. Dalam surat tersebut, ZTMT diminta hadir pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di kantor DPM-PTSP Banyuasin, Jalan Mayor H. Abdullah Sani No. 31 Pangkalan Balai, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

Surat panggilan ini ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Banyuasin Dr. Drs. H. Alisadikin, M.Si (Pembina Utama Muda/IV.c, NIP. 19671112 198810 1001) dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin sebagai laporan resmi. Namun, hingga kini ZTMT belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kasus ini merupakan bukti nyata lemahnya penegakan aturan di Banyuasin. Menurutnya, sikap abai seorang pengusaha terhadap empat kali panggilan resmi tanpa konsekuensi hukum adalah preseden buruk bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum daerah.

“Ini bukan persoalan sepele. Empat kali dipanggil resmi oleh instansi pemerintah tapi tidak hadir itu bentuk pembangkangan hukum. Kalau pemerintah diam saja, publik wajar curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” ujarnya kepada SuaraMetropolitan.

Baca juga: Izin Bangunan Tidak Sesuai dan Abaikan 4 Kali Panggilan, DPM-PTSP Banyuasin Ancam Beri Sanksi kepada ZTMT

Feri juga mempertanyakan apakah penegakan hukum di Banyuasin benar-benar berjalan adil.

“Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya ZTMT ini? Apakah anak raja, keluarga presiden, atau memang dilindungi pejabat tertentu? Karena kalau rakyat kecil yang berbuat seperti ini, pasti langsung ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, agar hukum tidak terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“K-MAKI meminta DPM-PTSP, DLH, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.