Berita DaerahHukum

K MAKI Soroti Proses Hulu–Hilir Sertipikasi Tanah Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

×

K MAKI Soroti Proses Hulu–Hilir Sertipikasi Tanah Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sertipikat hak milik tanah.

Palembang,SuaraMetropolitan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, kembali menegaskan bahwa temuan BPKP Perwakilan Sumsel mengenai kerugian negara Rp39,8 miliar dalam pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara menjadi perhatian serius publik dalam kasus kolam retensi simpang bandara Palembang. Ia menyebut audit “total lost” yang dikeluarkan BPKP adalah indikator kuat bahwa ada masalah fundamental dalam proses sertifikasi dan legalitas objek tanah yang digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Menurut Feri, persoalan ini sebenarnya telah lama muncul, namun belum ada kejelasan mengenai alur penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4737 seluas 40.000 meter persegi atas nama Mukar Suhadi. Ia menilai, ketika auditor BPKP menyatakan sertifikat tersebut tidak sah, maka seluruh proses yang mengikuti setelahnya otomatis dipertanyakan, termasuk langkah-langkah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah kota Palembang.

Feri menuturkan bahwa masalah bermula ketika BPN Kota Palembang menerbitkan sertifikat pada tahun 2020. Jika tanah tersebut adalah tanah negara, maka tindakan itu menjadi titik awal penyimpangan yang kemudian berdampak pada pengadaan tanah tahun 2021. Baginya, sejak hulu ada yang tidak beres, sehingga hilirnya melahirkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca juga: Kasus Kolam Retensi Tak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Palembang Soroti Lambannya Penetapan Tersangka

Ia juga menyoroti langkah pemerintah kota Palembang yang tetap melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan sertifikat tersebut, ditambah keluarnya daftar harga dari BPN Palembang sebesar Rp3.775.000 per meter persegi. Menurut Feri, dasar penetapan nilai itu memperkuat dugaan adanya kelalaian serius di institusi yang seharusnya memastikan keabsahan objek tanah.

Feri menegaskan bahwa kesimpulan BPKP mengenai total lost tidak mungkin diambil tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa satu-satunya alasan auditor menilai sertifikat itu tidak sah adalah karena bidang tanah tersebut berada di atas aset negara.

“Kalau BPKP menyebut total lost dan menyatakan sertifikat itu tidak sah, berarti dasarnya jelas, sertifikat itu diterbitkan di atas tanah negara. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh BPN,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan ,Rabu (3/12/2025).

Baca juga: K MAKI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Nomor 4737 yang Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar

Ia juga mempertanyakan langkah BPN menerbitkan sertifikat dan sekaligus menetapkan harga tanah sebagai dasar perhitungan ganti rugi.

“Kalau benar tanah itu adalah tanah negara, kenapa bisa ada sertifikat, dan kenapa bisa muncul daftar harga Rp3.775.000 per meter? Ini yang mesti dijawab secara terang oleh BPN Palembang,” tegasnya.

Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumsel, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa proses pengungkapan kasus berjalan lambat.

Baca juga: Dugaan Peran Mafia Tanah di Kasus Kolam Retensi Palembang, Feri: BPN Kerja Kilat, Tapi Hanya untuk Orang Tertentu?

“Proses sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya publik. Karena kalau dari hulunya saja BPKP sudah menyatakan bermasalah, harusnya ada progres yang lebih jelas,” ujar Feri.

Feri mendesak agar penyidik mengurai ke publik, apa seluruh proses dari hulu hingga hilir mulai dari penerbitan sertifikat, penentuan harga tanah, appraisal, hingga pembayaran.

“Semua rangkaian harus dibuka, supaya terang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, ya wajib diproses,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.